Ternyata setelah menerima SK, PPPK Paruh Waktu tidak lantas berarti gaji akan langsung masuk ke rekening. Perihal upah yang akan diterima pegawai serta jumlahnya tercantum secara eksplisit di dalam SK itu sendiri.
Hal ini telah diatur dalam Lampiran II Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Dokumen tersebut dapat diakses melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara di bkn.go.id.
Hak atas upah ini kemudian diperkuat oleh Keputusan Menteri PANRB (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, yang juga diterbitkan secara resmi di menpan.go.id.
Pada Diktum ke-21, KepmenPAN-RB 16/2025 menegaskan bahwa “PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Regulasi tersebut juga memberikan fleksibilitas bagi instansi dalam menetapkan besaran upah, yang dapat disesuaikan dengan ketersediaan anggaran, upah minimum wilayah, atau honor terakhir sebelum diangkat.
Setelah SK diterima, proses berlanjut ke tahap pelantikan. Di momen ini, pegawai menandatangani dokumen penting lain yakni perjanjian kerja, yang mengikat secara hukum dan merinci masa kontrak serta tanggung jawab yang harus dijalankan.
Namun, menandatangani perjanjian kerja belum serta-merta membuat gaji pertama cair. Setelah pelantikan, pegawai wajib melapor ke unit kerja atau instansi penempatan masing-masing untuk mendapatkan Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT).
SPMT menjadi tanda resmi bahwa pegawai telah aktif bekerja dan menjadi dasar bagi instansi untuk memproses pembayaran upah. Singkatnya, gaji pertama baru bisa diproses setelah SPMT terbit dan dilaporkan ke unit kepegawaian.
Mengenai durasi kontrak yang tertuang dalam perjanjian kerja, Diktum ke-13 KepmenPAN-RB 16/2025 menjadi acuan utama. Di sana dijelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 (satu) tahun sekali, yang berarti kontrak akan dievaluasi dan diperbarui tiap tahun.
Baca Juga :
Lengkap! Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
(Sultan Rafly Dharmawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id