Jepara: Pekan pertama masa kampanye akan dimanfaatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, untuk memelototi biaya kampanye peserta Pemilu 2024. Serta pengawasan kegiatan kampanye
di tiap-tiap kecamatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, mengatakan sebelum memasuki masa kampanye setiap peserta Pemilu 2024 harus melaporkan rekining awal dana kampanye. Kemudian setiap kegiatan kampanye, baik tertutup maupun terbuka, harus dilaporkan peserta Pemilu kepada aparat keamanan.
“Pertama laporan dana kampanye, kami akan memastikan para peserta Pemilu ini sudah membuat itu (rekening awal dana kampanye) dan fokus kegiatan kampanye di kecamatan masing-masing,” kata Sujiantoko, usai Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Senin, 27 November 2023.
Berkait kegiatan kampanye, hingga Senin sore, 27 November 2023, Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima pemberitahuan kegiatan kampanye dari peserta Pemilu 2024 di hari pertama masa kampanye.
Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma, mengatakan seluruh partai politik (Parpol) telah melaporkan rekening awal dana kampanye. Selain itu juga telah melaporkn tim kampanye Pemilu 2024.
“Hanya Partai Garuda yang tidak melaporkan tim kampanye, karena tidak punya Caleg (calon anggota legislatif),” ujar Andy.
Selain melaporkan tim kampanye, Porpol juga melaporkan akun media sosial yang akan digunakan berkampanye di dunia maya.
Hanya saja, KPU Kabupaten Jepara belum bisa menyampaikan berapa jumlah akun yang didaftarkan dari tiap-tiap calon dan Parpol.
“Kalau untuk akun, tiap platform media sosial maksimal 20 akun. Untuk yang didaftarkan berapa, kami belum menerima rinciannya, karena baru proses direkap,” jelas Andy.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))