Jakarta: Merasa tak mendapatkan undangan untuk mencoblos atau formulir C6, puluhan warga Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Selatan (Jaksel) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Ketiadaan undangan itu membuat mereka tak dapat memilih pada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, 27 November 2024 lalu.
"Saya sudah tanya ke semua orang di rumah, tapi tidak ada yang menerima undangan pencoblosan," kata Maranta, warga Ciracas, Jaktim, salah satu yang melapor ke Bawaslu, melalui keterangan yang diterima, Rabu, 4 Desember 2024.
Dia bercerita tiga hari sebelum pencoblosan sampai melewati waktu pencoblosan, undangan atau formulir C6 tak kunjung didapat.
Rio Aprianto, warga Tebet Barat, Jaksel, juga tak bisa mencoblos. Penyandang disabilitas ini dipulangkan panitia tempat pemungutan suara (TPS) tanpa mencoblos dengan keterangan yang tidak jelas.
"Dalam keadaan kekurangan saya sudah berusaha datang ke TPS, namun dari panitia disuruh pulang begitu saja," kata Rio.
Cerita dua orang itu juga dialami sejumlah warga Jaktim dan Jaksel yang menyambangi Bawaslu DKI Jakarta.
Ajukan protes
Sementara itu, Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mempertanyakan kinerja Bawaslu DKI Jakarta. Bawaslu dinilai lambat menangani pelaporan aduan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan masyarakat. Mereka akhirnya mendatangi Bawaslu untuk mengajukan beberapa hal.
"Kedatangan kami ke Bawaslu DKI untuk meminta bertemu dengan pimpinan Bawaslu, ketua Bawaslu DKI, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran," ujar Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
Pertama, RIDO mempertanyakan proses penerimaan laporan terkait laporan warga tidak diberikan C6. Pemberitahuan yang sudah disampaikan ke Bawaslu beberapa kota di antaranya, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.
Kedua, RIDO meminta Ketua dan Divisi PP Bawaslu DKI bertanggung jawab atas lambannya penanganan di setiap pelaporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan masyarakat. Tim Pemenangan RIDO ingin meminta bukti kajian awal atas semua laporan yang telah diberikan.
Ketiga, Ramdan menduga tidak ada koordinasi yang baik dari Bawaslu DKI kepada jajaran di Bawaslu kota maupun kecamatan. Keempat, mereka ingin menyampaikan perasaannya terkait laporan pelanggaran tidak direspons secara serius.
Kelima, Tim Pemenangan RIDO ingin mempertanyakan Hasil Pengawasan Bawaslu DKI Terkait Pembagian C6 oleh KPPS kepada Warga. Keenam, menuntut Bawaslu DKI ikut bertanggung jawab terhadap rendahnya partisipasi masyarakat.
"Kami meminta Bawaslu merespon laporan kami ini," kata Ramdan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((UWA))