Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membela Andi Arief. Ia menganggap pelaporan Andi ke Bareskrim Polri merupakan upaya kriminalisasi.
"Coba dibaca dengan jernih, dia hanya meminta klarifikasi, dia hanya meminta itu dicek. Jadi janganlah demokrasi kita dinodai dengan kriminalisasi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 7 Januari 2018.
Baca: Bawaslu: Hoaks Surat Suara Tercoblos Ganggu Pemilu
Wakil Ketua DPR itu menegaskan KPU tak perlu berlebihan merespons isu tersebut. Apalagi membawa kasus itu ke polisi.
"Makanya enggak usah dikriminalisasi. Hal-hal yang berbeda pendapat itulah warna demokrasi. Ya, memang harus berbeda pendapat. Kalau semuanya mau satu pendapat, semuanya mau senada ya bukan demokrasi namanya," jelas dia.
Baca: Rekaman Suara Hoaks Dibedah Polisi
Kabar tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos pada gambar Joko Widodo-Ma'ruf Amin ramai di sosial media usai Andi mencuit informasi itu. Andi meminta KPU mengecek kebenaran kabar itu.
KPU bergerak ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu, 2 Januari 2019. Kabar itu terbukti hoaks. Andi kemudian menghapus cuitan itu.
Pada Jumat, 4 Januari 2019, polisi menangkap dua penyebar hoaks surat suara, yakni HY dan LS. Keduanya ditangkap di tempat berbeda.
HY ditangkap di Bogor, Jawa Barat, dan LS di Balikpapan, Kalimantan Timur. HY dan LS telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))