Ilustrasi. medcom.id
Ilustrasi. medcom.id

Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Banyak Ditolak, Ini 5 Alasan Buruh Melabelinya Kejam

Surya Perkasa, Adri Prima • 15 Februari 2022 21:27
 

4. Tidak pro rakyat

Aturan pencarian JHT di usia 56 tahun dianggap kebijakan yang tidak pro rakyat. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dituding tidak memiliki nilai positif.
 
Alih-alih memproteksi pekerja di usia tua, kebijakan ini dinilai membuat warga negara yang berhenti bekerja di masa muda tak bisa mencairkan JHT. 
 
"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," lanjut petisi di change.org.

Pemerintah lagi-lagi menepis tudingan tak pro rakyat, terutama pekerja yang terpaksa berhenti atau di-PHK. Menko Perekonomian menyebut uang yang diterima peserta dalam program JKP saat terkena PHK juga lebih besar.
 
Dalam program JKP, manfaat berupa uang tunai yang diterima sebesar 45 persen dari upah tiga bulan pertama dan 25 persen upah bulan ke-4 sampai ke-6.
 
"Contoh kalau mendapat PHK di tahun ke-2, itu dengan gaji misal Rp5 juta maka akan diberikan 45 persen dari Rp5 juta adalah Rp2,25 juta dikali tiga bulan berarti Rp6,75 juta. Sedangkan bulan ke-4 sampai ke-6 adalah 25 persen dari Rp5 juta atau Rp1,25 juta kali tiga adalah Rp3,75 juta sehingga mendapatkan Rp10,5 juta," ungkap Airlangga.
 
Baca: Klaim JKP bagi Korban PHK Lebih Besar dari JHT, Begini Perhitungannya
 
Sementara dengan mekanisme lama, peserta hanya mendapat 5,7 persen dari Rp5 juta yaitu Rp285 ribu dikali 24 bulan, yaitu Rp6,84 juta ditambah lima persen pengembangan dua tahun Rp350 ribu sehingga total keseluruhannya adalah Rp7,19 juta.

5. JKP bukan solusi untuk semua pekerja

Walau menegaskan manfaat di program JHT bakal ditanggung JKP, buruh menilai program jaminan sosial bagi pekerja tersebut bukan solusi untuk sebagian kelompok. Pasalnya, pekerja kontrak masih belum secara gamblang disebut dapat menikmati manfaat JKP.
 
Karyawan kontrak, outsourcing, atau pekerja yang pensiun dini karena perusahaan tak mampu membayar jadi persoalan tersendiri. JKP saat ini dianggap hanya berlaku untuk mereka yang kena PHK. Sedangkan pekerja yang kontraknya habis, mengundurkan diri, dan pensiun dini tidak mendapat fasilitas tersebut.
 
Tak hanya buruh, lubang aturan ini juga diakui dewan. Aturan yang dikeluarkan Kemanaker perlu memayungi pekerja yang tidak memiliki kepastian masa kerja. Pekerja outsourcing hanya memiliki masa kontrak enam bulan atau satu tahun.
 
"Sewaktu-waktu (pekerja) bisa kehilangan pekerjaan. Ketika kehilangan pekerjaan, JHT sangat diperlukan,” kata anggota Komisi IX DPR Putih Sari saat dikonfirmasi, Sabtu, 12 Februari 2022.
 
Baca: Legislator Sebut Menaker Belum Pernah Beberkan Aturan Pencairan JHT
 
Pekerja outsourcing atau tidak memiliki jaminan perpanjangan kontrak atau diangkat menjadi pegawai tetap. Putih menekankan pentingnya manfaat JHT, yang kini juga disokong JKP, bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan di masa sulit seperti sekarang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan