"Klaim JKP efektif per 1 Februari 2022 ini mulai diberlakukan, dan JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja/buruh karena langsung mendapat manfaat seketika saat berhenti bekerja," kata dia dalam video conference, Senin, 14 Februari 2022.
Ia menjelaskan, penambahan program JKP tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada. Bahkan iuran JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja, karena besaran iuran 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat.
Airlangga menambahkan, uang yang diterima peserta dalam program JKP saat terkena PHK juga lebih besar. Dalam program JKP, manfaat berupa uang tunai yang diterima sebesar 45 persen dari upah tiga bulan pertama dan 25 persen upah bulan ke-4 sampai ke-6.
"Contoh kalau mendapat PHK di tahun ke-2, itu dengan gaji misal Rp5 juta maka akan diberikan 45 persen dari Rp5 juta adalah Rp2,25 juta dikali tiga bulan berarti Rp6,75 juta. Sedangkan bulan ke-4 sampai ke-6 adalah 25 persen dari Rp5 juta atau Rp1,25 juta kali tiga adalah Rp3,75 juta sehingga mendapatkan Rp10,5 juta," ungkapnya.
Sementara dengan mekanisme lama, peserta hanya mendapat 5,7 persen dari Rp5 juta yaitu Rp285 ribu dikali 24 bulan, yaitu Rp6,84 juta ditambah lima persen pengembangan dua tahun Rp350 ribu sehingga total keseluruhannya adalah Rp7,19 juta.
"Selanjutnya akses informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan akan dilanjutkan, sehingga bisa kembali masuk ke lapangan pekerjaan. Demikian pula melalui pelatihan dengan lembaga pemberi pelatihan milik pemerintah, swasta, ataupun perusahaan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News