Ilustrasi. medcom.id
Ilustrasi. medcom.id

Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Banyak Ditolak, Ini 5 Alasan Buruh Melabelinya Kejam

Surya Perkasa, Adri Prima • 15 Februari 2022 21:27
 

2. Aturan baru membuat pekerja di-PHK tak bisa klaim

Pandemi covid-19 membuat banyak perusahaan yang terdampak. Bayang-bayang PHK mengancam pekerja.
 
Tak jarang pekerja terpaksa harus pensiun dini karena kondisi perusahaan yang tidak stabil. Sehingga dana JHT tersebut akan sangat dibutuhkan oleh mereka yang kena PHK atau pensiun dini.
 
"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun. Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK," argumen pembuat petisi yang diamini ratusan ribu pendukung tersebut.

Argumen tersebut langsung diluruskan Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia menyatakan pemerintah tidak mengabaikan perlindungan pekerja/buruh terkena PHK sebelum usia 56 tahun.
 
Airlangga menyebut program JKP telah berjalan. Jaminan ini yang bakal melindungi pekerja yang di-PHK.
 
"Klaim JKP efektif per 1 Februari 2022 ini mulai diberlakukan, dan JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja/buruh karena langsung mendapat manfaat seketika saat berhenti bekerja," kata Airlangga dalam video conference, Senin, 14 Februari 2022.
 
Baca: Ingat! Pekerja Terkena PHK Dijamin Lewat JKP
 
Penambahan program JKP tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada. Bahkan iuran JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja, karena besaran iuran 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat.

3. Argumen iuran JHT tak boleh ditahan

Penolak aturan ini menyebut pemerintah sebagai penyelenggara sistem JHT. Namun, uang yang terkumpul tak bisa dinyatakan sebagai uang milik negara.
 
JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya. Nilai 'simpanan' sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan kepada BPJS selaku pengelola. 
 
Karena alasan itu, penolak aturan menyebut pemerintah tak bisa 'menahan' iuran yanga dibayarkan dengan dengan alasan apapun. Sebab, tidak ada keikutsertaan dana dari pemerintah dalam dana yang terkumpul itu hingga pekerja baru bisa mengambilnya saat berusia 56 tahun. 
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan tidak sepenuhnya benar jika JHT hanya dapat diambil saat berusia 56 tahun. Sebagian manfaatnya dapat diambil sebelum usia itu dengan syarat tertentu.
 
Salah satunya, telah menjadi peserta program minimal 10 tahun. Besaran manfaat yang dapat diambil lebih cepat yaitu sebesar 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan persiapan masa pensiun.
 
Baca: Klaim JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Ini Syaratnya
 
Ida menyatakan JHT dimaksudkan untuk jangka panjang pekerja. Yaitu memberikan perlindungan kepada peserta ketika memasuki hari tua.
 
"Iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja dan pekerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia atau meninggal dunia," tegas Ida dilansir Antara, Rabu, 16 Februari 2022.
 
Halaman Selanjutnya
  4. Tidak pro rakyat…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan