"Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar," ujar Menaker Ida Fauziyah, dilansir Antara, Rabu, 16 Februari 2022.
Yang benar, tegas Ida, manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu yaitu paling sedikit 10 tahun.
Baca juga: Belum Usia 56 Tahun Ingin Klaim JHT? Bisa, tapi Tidak 100%
Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun. JHT dimaksudkan untuk jangka panjang, yaitu memberikan perlindungan kepada peserta ketika memasuki hari tua.
"Iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja dan pekerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia atau meninggal dunia," tegasnya.
Ida juga meminta agar semua pihak dapat mencermati dengan menyeluruh aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan yang akan berlaku mulai 4 Mei 2022 itu, katanya, salah satunya ditujukan untuk mempermudah layanan untuk mendapatkan manfaat JHT dengan memangkas berbagai persyaratan administratif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News