Ilustrasi. medcom.id
Ilustrasi. medcom.id

Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Banyak Ditolak, Ini 5 Alasan Buruh Melabelinya Kejam

Surya Perkasa, Adri Prima • 15 Februari 2022 21:27
Jakarta: Aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun menuai polemik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
 
Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berbunyi, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pensiun di usia 56 tahun. Selanjutnya, Pasal 4 menyebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja baik mengundurkan diri atau di-PHK.
 
Namun, aturan baru JHT ini menuai gejolak di publik dan media sosial. Bahkan sudah ada petisi berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" di situs change.org. Petisi itu bahkan dengan cepat ditandatangani hampir 400.000 orang. 

Berikut beberapa alasan yang memicu aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun banyak ditolak.

1. Hak pekerja di-PHK disunat

Pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun karena terkena PHK, memiliki hak untuk memilih. Mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua pada saat berhenti bekerja atau pada saat memasuki usia pensiun.
 
Permenaker menerangkan ‘peserta’ program JHT adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Hal ini membuat pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) disebut tak lagi bisa menikmati manfaat.
 
Sebab, di aturan terbaru mereka yang sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran tak memenuhi syarat peserta. Serikat buruh dan pekerja menilai aturan Sehingga seharusnya pekerja dimaksud tetap diberikan hak untuk memilih kapan akan mengambil manfaat JHT.
 
Namun, Kemenaker membantah pekerja yang terkena PHK jadi korban. Dia menyatakan pekerja yang di-PHK kini sudah dilindungi program lain yang bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
 
“Sekarang kita punya program baru yaitu JKP, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, untuk korban PHK. Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman2 ter PHK berharap sekali pada pencairan JHT,” ungkap Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari dalam ungga akun Twitter @Dita_Sari_.
 
Halaman Selanjutnya
  2. Aturan baru membuat…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan