Pengacara Tonin Singarimbun (kanan) bersama kliennya, Hadi Pranoto (kiri). Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Pengacara Tonin Singarimbun (kanan) bersama kliennya, Hadi Pranoto (kiri). Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Pengacara Hadi Pranoto Klarifikasi soal Tes Covid-19 Rp10 Ribu

Siti Yona Hukmana • 25 Agustus 2020 04:41
Jakarta: Pengacara Hadi Pranoto, Tonin Singarimbun, angkat bicara soal tes covid-19 hanya Rp10 ribu-Rp20 ribu. Dia menyebut pernyataan kliennya itu tidak mengada-ada.
 
"Beliau Juni (2020) itu sudah order alat rapid test sekitar USD5 untuk 25 pcs (buah), jadi murah sekali," kata Tonin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2020.
 
Tonin mengatakan pihaknya tengah mengurus masuk alat tes covid-19 itu ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Bea Cukai. Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan alat tes covid-19 tersebut.

Pernyataan Hadi soal tes covid-19 hanya Rp10 ribu-Rp20 ribu dinilai menyesatkan. Pembuat herbal yang diklaim meningkatkan antibodi untuk melawan covid-19 itu disebut menyebarkan berita bohong.
 
Klaim Hadi soal obat herbalnya yang dapat menyembuhkan covid-19 juga disambut negatif. Hadi dituduh menyebarkan berita bohong. Namun, Tonin memastikan obat herbal itu benar-benar berkhasiat.
 
"Kemarin ada juga warga yang sudah positif (covid-19) menggunakan itu (herbal), alhamdulillah bisa hilang positifnya," kata Tonin.
 
Baca: Hadi Pranoto Penuhi Panggilan Polisi
 
 

Tonin sangsi terhadap tuduhan penyebaran berita bohong melalui media elektronik terhadap kliennya. Dia memandang pemberian pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu tidak tepat.
 
"ITE itu siapa yang memasukkan ke alat telekomunikasi abis itu mentransmisikan, Mas Hadi tidak pernah melakukan itu," ujar Tonin.
 
Tonin akan balik melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Muannas diduga melakukan pelaporan palsu.
 
"(Hadi) dituduh ITE padahal enggak, padahal megang komputer saja enggak mengerti apalagi bikin video itu," ucap Tonin.
 
Tonin juga meminta polisi tidak menjerat YouTuber sekaligus influencer Erdian Aji Prihartanto alias Anji dalam kasus tersebut. Dia menyebut Anji selaku pewawancara tidak bersalah. Anji hanya ingin menyampaikan informasi terbaik untuk masyarakat.
 
"Maka dari itu kita harap Dewan Pers turun tangan juga," tutur dia.
 
 

Muannas melaporkan Hadi dan Anji ke Polda Metro Jaya, Senin malam, 3 Agustus 2020. Laporan ini buntut klaim Hadi yang mengaku telah menemukan obat covid-19 dalam wawancara di akun YouTube milik Anji.
 
Konten YouTube yang ditayangkan musisi Anji pada Sabtu, 1 Agustus 2020, menuai polemik. Pendapat Hadi ditentang oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.
 
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan