Pengacara Tonin Singarimbun (kanan) bersama kliennya, Hadi Pranoto (kiri). Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Pengacara Tonin Singarimbun (kanan) bersama kliennya, Hadi Pranoto (kiri). Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Pengacara Hadi Pranoto Klarifikasi soal Tes Covid-19 Rp10 Ribu

Siti Yona Hukmana • 25 Agustus 2020 04:41

Muannas melaporkan Hadi dan Anji ke Polda Metro Jaya, Senin malam, 3 Agustus 2020. Laporan ini buntut klaim Hadi yang mengaku telah menemukan obat covid-19 dalam wawancara di akun YouTube milik Anji.
 
Konten YouTube yang ditayangkan musisi Anji pada Sabtu, 1 Agustus 2020, menuai polemik. Pendapat Hadi ditentang oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.
 
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan