Pengacara Tonin Singarimbun (kanan) bersama kliennya, Hadi Pranoto (kiri). Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Pengacara Tonin Singarimbun (kanan) bersama kliennya, Hadi Pranoto (kiri). Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Pengacara Hadi Pranoto Klarifikasi soal Tes Covid-19 Rp10 Ribu

Siti Yona Hukmana • 25 Agustus 2020 04:41

Tonin sangsi terhadap tuduhan penyebaran berita bohong melalui media elektronik terhadap kliennya. Dia memandang pemberian pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu tidak tepat.
 
"ITE itu siapa yang memasukkan ke alat telekomunikasi abis itu mentransmisikan, Mas Hadi tidak pernah melakukan itu," ujar Tonin.
 
Tonin akan balik melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Muannas diduga melakukan pelaporan palsu.

"(Hadi) dituduh ITE padahal enggak, padahal megang komputer saja enggak mengerti apalagi bikin video itu," ucap Tonin.
 
Tonin juga meminta polisi tidak menjerat YouTuber sekaligus influencer Erdian Aji Prihartanto alias Anji dalam kasus tersebut. Dia menyebut Anji selaku pewawancara tidak bersalah. Anji hanya ingin menyampaikan informasi terbaik untuk masyarakat.
 
"Maka dari itu kita harap Dewan Pers turun tangan juga," tutur dia.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan