Ilustrasi Formula E. AFP/David Delgado
Ilustrasi Formula E. AFP/David Delgado

Benang Kusut Formula E dan Tawar-menawar UMP DKI

Nur Azizah • 24 Desember 2021 15:28

Tawar-menawar UMP DKI Jakarta

Setiap akhir bulan tajuk upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tak pernah lepas dari pembahasan. Tahun ini, para buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen.  
 
Lantaran dikejar waktu, Pemprov DKI mengetok palu, menaikan UMP 0,85 persen. Keputusan ini sudah pasti ditentang para buruh. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku harus mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di mana kenaikan UMP hanya 0,2 persen.
 
"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," kata Anies dikutip dari siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, Minggu, 21 November 2021.
 
Usai putusan itu, buruh mendesak agar Anies merevisi UMP DKI 2022. Setelah tawar-menawar dengan buruh, akhirnya Anies merevisi dan menaikkan UMP DKI menjadi Rp4.641.854. Sehingga, UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP 2021.

Keputusan ini mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi ekonomi. Serta, berdasarkan kajian ulang dan pembahasan kembali semua pemangku kepentingan terkait dan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di Jakarta.
 
Kajian yang dimaksud ialah kajian Bank Indonesia (BI) ihwal proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen. Lalu, inflasi akan terkendali pada posisi tiga persen (2-4 persen) dan Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 sebesar 4,3 persen.
 
Anies menegaskan keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun-tahun sebelum pandemi covid-19, rata-rata kenaikan UMP Jakarta selama enam tahun terakhir ialah 8,6 persen.
 
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," tutur dia.
 
Baca: Wagub DKI Klaim UMP Naik 5,1% untuk Penuhi Rasa Keadilan
 
 
Halaman Selanjutnya
  Dibawa ke Meja Hijau…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan