Benang Kusut Formula E dan Tawar-menawar UMP DKI
Nur Azizah • 24 Desember 2021 15:28
Jakarta: Kisruh penyelenggaraan Formula E tak kunjung usai. Sejak diumumkan pertama kali oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 14 Juli 2019, penyelenggaraan balap mobil listrik itu tak henti-hentinya menuai polemik.
Hampir saban hari ada saja yang menjadi pembicaraan publik. Sepanjang tahun ini, sejumlah isu mengiringi persiapan pelaksanaan Formula E.
Dimulai dari pengajuan hak interpelasi. Hak bertanya itu diajukan oleh 19 legislator DPRD DKI Jakarta. Sebanyak lima legislator PDI Perjuangan menjadi inisiator. Mereka adalah Rasyidi, Ima Mahdiah, Wa Ode Herlina, Ong Yenny, dan Gilbert Simanjuntak.
Inisiator hak interpelasi terkait penyelenggaraan Formula E mengirimkan surat permohonan dan bukti tanda tangan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Permohonan tersebut diajukan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Indonesia (PSI).
Kelimanya mengumpulkan 33 tanda tangan yang terdiri dari 25 tanda tangan Fraksi PDI Perjuangan dan 8 tanda tangan Fraksi PSI.
"Kami sudah menyampaikan secara resmi surat pengajuan ini kepada Ketua DPRD," kata Rasyidi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.
Terdapat beberapa temuan yang menjadi dasar menginisiasi hak interpelasi. Salah satu poin keberatannya, yaitu semua angaran penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu mestinya diprioritaskan untuk hal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di masa pandemi covid-19.
Rasyidi menilai uang penyelenggaraan Formula E bisa membiayai pendidikan. Khususnya, anak-anak yang menjadi yatim piatu akibat pandemi covid-19.
Baca: Kisruh Formula E: PSI Desak Sahroni Tak Jadi Panitia, Begini Sikap Nasdem
Anggaran Bengkak
Masalah pembiayaan juga jadi sorotan. Penghitungan pembiayaan dinilai tidak cermat sehingga berpotensi merugi. Pembiayaan yang tak terang berdampak pada pencairan anggaran. Lomba balap mobil yang sudah digembar-gemborkan sejak tahun 2019 terancam gagal.
Pasalnya, Fraksi PDI Perjuang berencana mencoret seluruh anggaran dalam APBD 2022 terkait Formula E. Keputusan tersebut diambil menyusul dilayangkannya hak interpelasi atas ajang mobil balap listrik itu.
"Sinyal yang kuat disampaikan PDIP ketika pembahasan APBD perubahan beberapa hari ke depan dan APBD murni 2022," ujar Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono dalam konferensi persnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 28 September 2021.
Meski ancaman tersebut belum resmi, namun rencana penghapusan anggaran terkait Formula E sudah terdengar gaungnya. Dari lima komisi yang ada di DPRD, hanya komisi C yang tidak memuat anggaran terkait penyelanggaran Formula E.
Uang Komitmen Rp2 Triliun
Setelah ditunjuk Formula E Operation (FEO) untuk menjadi tuan Formula E World Championship ke-7 tahun 2020, Pemprov DKI harus membayarkan commitment fee paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan, yaitu 2019. Besarannya, 122,102 juta poundsterling atau senilai Rp2,3 triliun.
Sejumlah pihak menilai uang komitmen itu dianggap terlalu besar dan tak masuk akal. Namun, Pemprov DKI Jakarta mengeklaim telah membayarkan uang komitmen sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku serta sudah disetujui DPRD DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Achmad Firdaus, mengatakan alokasi pembayaran seluruh commitment fee telah disetujui dan tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2019.
"Pembayaran termin 1 commitment fee Rp 180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019," ujar Firdaus, Selasa, 9 November 2021,
Baca: Anak Buah Anies Desak KPK Periksa FEO Terkait Formula E
Dibawa ke KPK
Kegaduhan Formula E berbuntut Panjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menelisik aliran dana pembayaran ajang balap mobil listrik itu.
"Informasi-informasi itu yang nanti akan didalami oleh penyelidik. Alasan-alasan kenapa Pemprov DKI membayar sekian-sekian, dan transfernya ke mana, apakah ke pihak-pihak yang betul-betul punya kewenangan, misalnya pemilik hak atas Formula E dan seterusnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 November 2021.
Pemprov DKI Jakarta membayar 122,102 juta poundsterling atau senilai Rp2,3 triliun untuk menyelenggarakan Formula E. Sementara itu, negara lain hanya mengeluarkan Rp1,7 miliar-Rp17 miliar.
KPK mendalami seluruh transaksi penyelenggaraan Formula E. Pendalaman itu bagian dari proses penyelidikan. Lembaga Antikorupsi memastikan kasus ini bakal dituntaskan.
KPK memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E tidak sembarangan. Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan akan mengusut tuntas kasus dugaan rasuah penyelenggaraan ajang balap Formula E. Dia memastikan tidak memberikan karpet merah untuk kasus itu meski berlangsung di DKI Jakarta.
Galau Menentukan Trek
Polemik penyelenggaraan Formula E seolah tak berujung. Kali ini ihwal penentuan lintasan balapan. Sebelumnya, Pemprov DKI sudah menentukan kegiatan itu digelar di Monas, namun gagal lantaran tak mandapat restu pemerintah pusat.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Organizing Committee Formula E putar otak. Beberapa lokasi muncul sebagai alternatif. Antara lain Senayan, Pulau Reklamasi, Kemayoran, hingga Ancol.
Lokasi itu sudah disetor kepada promotor dan pemegang lisensi balap mobil listrik, Formula E Operation (FEO). Tak butuh waktu lama, mereka menunjuk Kawasan Ancol, Jakarta Utara, sebagai lokasi balapan.
Ketua Organizing Committee Formula E Jakarta 2022, Ahmad Sahroni, menyebutkan sirkuit akan dibangun dengan mengikuti berbagai spesifikasi dari FEO dan FIA. Rencananya, sirkuit akan selesai pada Bulan April 2022.
Dari data spesifikasi sirkuit, Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) ini memiliki panjang lintasan 2,4 kilometer dengan lebar 12 meter. Kemudian supaya lebih menantang, desain sirkuit ini akan memiliki 18 tikungan.
Nantinya, para pembalap Formula E akan mengitari sirkuit dengan desain seperti kuda lumping ini searah jarum jam atau clockwise.
Di sirkuit ini, mobil formula bertenaga listrik juga bisa digeber sampai kecepatan tinggi. Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) punya lintasan lurus sepanjang 600 meter sehingga dirasa cukup untuk menggeber mobil Formula E sampai kecepatan tinggi.
“Track E-Prix adalah track jalan raya, jadi spesifikasinya mirip jalan raya. Lokasi pembuatan track sudah relatif padat dan rata, sehingga pengerjaan track akan dapat dilakukan dengan cepat,” kata Sahroni, Rabu, 22 Desember 2021.
Pembangunan Sirkuit Tidak Memakai APBD DKI Jakarta. Sahroni juga menegaskan pembangunan lintasan ini menggunakan dana dari Jakpro, yang nantinya akan juga melibatkan sponsor. Jadi, tidak ada pendanaan dari APBD dalam pembangunan ini.
Baca: Membedah Sirkuit Ancol untuk Formula E, Panjangnya 2,4 km
Tawar-menawar UMP DKI Jakarta
Setiap akhir bulan tajuk upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tak pernah lepas dari pembahasan. Tahun ini, para buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen.
Lantaran dikejar waktu, Pemprov DKI mengetok palu, menaikan UMP 0,85 persen. Keputusan ini sudah pasti ditentang para buruh. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku harus mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di mana kenaikan UMP hanya 0,2 persen.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," kata Anies dikutip dari siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, Minggu, 21 November 2021.
Usai putusan itu, buruh mendesak agar Anies merevisi UMP DKI 2022. Setelah tawar-menawar dengan buruh, akhirnya Anies merevisi dan menaikkan UMP DKI menjadi Rp4.641.854. Sehingga, UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP 2021.
Keputusan ini mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi ekonomi. Serta, berdasarkan kajian ulang dan pembahasan kembali semua pemangku kepentingan terkait dan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di Jakarta.
Kajian yang dimaksud ialah kajian Bank Indonesia (BI) ihwal proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen. Lalu, inflasi akan terkendali pada posisi tiga persen (2-4 persen) dan Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 sebesar 4,3 persen.
Anies menegaskan keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun-tahun sebelum pandemi covid-19, rata-rata kenaikan UMP Jakarta selama enam tahun terakhir ialah 8,6 persen.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," tutur dia.
Baca: Wagub DKI Klaim UMP Naik 5,1% untuk Penuhi Rasa Keadilan
Dibawa ke Meja Hijau
Keputusan Anies kali ini ditentang para pengusaha. Mereka menuding kebijkan itu sepihak dan tak sesuai aituran.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta berencana akan menggugat Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu ke pengadilan tata usaha negara. Apindo menilai perubahan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tak melibatkan kalangan pengusaha.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai revisi UMP Jakarta 2022 yang melanggar regulasi pengupahan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Anies disebut melanggar ketentuan yang ada di Pasal 26 terkait tata cara perhitungan upah minimum, Pasal 27 mengenai UMP, serta Pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang bagi provinsi seharusnya ditentukan selambat-lambatnya pada 21 November 2021.
"Pemerintah DKI Jakarta juga telah secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, di mana dalam hal ini Apindo DKI Jakarta telah menyatakan keberatannya terhadap revisi tersebut karena melanggar ketentuan PP 36/2021," ujar Hariyadi dalam Konferensi Pers Menyikapi Revisi UMP DKI Jakarta 2022, Senin, 20 Desember 2021.
Hariyadi menuturkan revisi UMP DKI Jakarta yang dilakukan Anies akan menjadikan upaya mengembalikan UMP sebagai jaring pengaman sosial sulit dilaksanakan, khususnya keterkaitan dengan pelaksanaan struktur skala upah.
UMP merupakan jaring pengaman sosial yang dapat digunakan guna menerapkan struktur skala upah. Sebab, upah minimum adalah upah yang ditetapkan dan diberlakukan kepada pekerja yang baru mulai bekerja, belum punya pengalaman atau nol pengalaman.
Revisi juga dinilai akan menimbulkan risiko besar bagi pencari kerja yang baru. Pekerja pemula akan kehilangan kesempatan karena upah minimum yang tinggi, sehingga perusahaan tentu akan memilih pekerja berpengalaman.
"Sehingga, ini membuat kesempatan untuk angkatan kerja baru ini akan semakin terbatas kesempatannya untuk dapat bekerja," ungkap Hariyadi.
Jakarta: Kisruh penyelenggaraan
Formula E tak kunjung usai. Sejak diumumkan pertama kali oleh Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan pada 14 Juli 2019, penyelenggaraan balap mobil listrik itu tak henti-hentinya menuai polemik.
Hampir saban hari ada saja yang menjadi pembicaraan publik. Sepanjang tahun ini, sejumlah isu mengiringi persiapan pelaksanaan Formula E.
Dimulai dari pengajuan
hak interpelasi. Hak bertanya itu diajukan oleh 19 legislator
DPRD DKI Jakarta. Sebanyak lima legislator PDI Perjuangan menjadi inisiator. Mereka adalah Rasyidi, Ima Mahdiah, Wa Ode Herlina, Ong Yenny, dan Gilbert Simanjuntak.
Inisiator hak interpelasi terkait penyelenggaraan Formula E mengirimkan surat permohonan dan bukti tanda tangan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Permohonan tersebut diajukan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Indonesia (PSI).
Kelimanya mengumpulkan 33 tanda tangan yang terdiri dari 25 tanda tangan Fraksi PDI Perjuangan dan 8 tanda tangan Fraksi PSI.
"Kami sudah menyampaikan secara resmi surat pengajuan ini kepada Ketua DPRD," kata Rasyidi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.
Terdapat beberapa temuan yang menjadi dasar menginisiasi hak interpelasi. Salah satu poin keberatannya, yaitu semua angaran penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu mestinya diprioritaskan untuk hal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di masa pandemi covid-19.
Rasyidi menilai uang penyelenggaraan Formula E bisa membiayai pendidikan. Khususnya, anak-anak yang menjadi yatim piatu akibat pandemi
covid-19.
Baca:
Kisruh Formula E: PSI Desak Sahroni Tak Jadi Panitia, Begini Sikap Nasdem
Anggaran Bengkak
Masalah pembiayaan juga jadi sorotan. Penghitungan pembiayaan dinilai tidak cermat sehingga berpotensi merugi. Pembiayaan yang tak terang berdampak pada pencairan anggaran. Lomba balap mobil yang sudah digembar-gemborkan sejak tahun 2019 terancam gagal.
Pasalnya, Fraksi PDI Perjuang berencana mencoret seluruh anggaran dalam APBD 2022 terkait Formula E. Keputusan tersebut diambil menyusul dilayangkannya hak interpelasi atas ajang mobil balap listrik itu.
"Sinyal yang kuat disampaikan PDIP ketika pembahasan APBD perubahan beberapa hari ke depan dan APBD murni 2022," ujar Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono dalam konferensi persnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 28 September 2021.
Meski ancaman tersebut belum resmi, namun rencana penghapusan anggaran terkait Formula E sudah terdengar gaungnya. Dari lima komisi yang ada di DPRD, hanya komisi C yang tidak memuat anggaran terkait penyelanggaran Formula E.
Uang Komitmen Rp2 Triliun
Setelah ditunjuk Formula E Operation (FEO) untuk menjadi tuan Formula E World Championship ke-7 tahun 2020, Pemprov DKI harus membayarkan
commitment fee paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan, yaitu 2019. Besarannya, 122,102 juta poundsterling atau senilai Rp2,3 triliun.
Sejumlah pihak menilai uang komitmen itu dianggap terlalu besar dan tak masuk akal. Namun, Pemprov DKI Jakarta mengeklaim telah membayarkan uang komitmen sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku serta sudah disetujui DPRD DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Achmad Firdaus, mengatakan alokasi pembayaran seluruh commitment fee telah disetujui dan tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2019.
"Pembayaran termin 1
commitment fee Rp 180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019," ujar Firdaus, Selasa, 9 November 2021,
Baca:
Anak Buah Anies Desak KPK Periksa FEO Terkait Formula E