Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konpers penetapan tersangka Ferdy Sambo. (Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konpers penetapan tersangka Ferdy Sambo. (Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana)

7 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Diungkap Kapolri

Narendra Wisnu Karisma • 24 Agustus 2022 19:31

6. 97 anggota polri diperiksa dalam kasus pembunuhan brigadir J


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap jumlah anggotanya yang telah diperiksa dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah bertambah menjadi 97 orang. Sebelumnya, jumlah personel yang diperiksa sebanyak 83 orang.
 
"Pemeriksaan internal terus kami kembangkan, kami telah memeriksa 97 personel," kata Kapolri
 
Listyo mengatakan dari 97 personel itu, 35 di antaranya terbukti melanggar kode etik. Rinciannya, satu orang pangkat Irjen, tiga orang pangkat Brigjen, enam pangkat Kombes, tujuh pangkat AKBP, empat pangkat Kompol, lima AKP, dua Iptu, satu Ipda, satu Bripka, satu Brigadir, dua Briptu, dan dua Bharada.

7 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Diungkap Kapolri
Ilustrasi Polri Medcom.id
 
Kemudian dari 35 personel tersebut, 18 orang di antaranya ditahan di penempatan khusus (patsus), yakni di Mako Brimob Polri maupun Provost Mabes Polri. Sementara yang lain masih dalam proses pemeriksaan lanjut. 
 
Adapun tiga dari 18 anggota itu ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E dan Bripka Ricky Rizal (RR).
 
Halaman Selanjutnya
  7. Bharada E minta…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan