Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konpers penetapan tersangka Ferdy Sambo. (Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konpers penetapan tersangka Ferdy Sambo. (Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana)

7 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Diungkap Kapolri

Narendra Wisnu Karisma • 24 Agustus 2022 19:31
 

2. CCTV Rumah Ferdy Sambo Dirusak Oknum Propam dan Bareskrim

7 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Diungkap Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjelaskan soal CCTV di rumah Ferdy Sambo dalam RDP dengan Komisi III DPR. (Foto: Tangkapan layar).
 
Rekaman CCTV yang menjadi barang bukti vital dalam kasus tewasnya Bridagir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, terbukti dengan sengaja dirusak dan diganti. Pelakunya adalah okum petugas dari Propram dan Bareskrim Polri.
 
"Kita dapatkan kejelasan bahwa hard disk CCTV di pos keamanan diambil dan diganti petugas dari Div Propam dan Bareskrim pada 9 Juli 2022," ungkap Kapolri.

Kapolri menyebut bahwa oknum petugas Propam dan Bareskrim yang mengambil dan mengganti hard disk CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jl Saguling III, Duren Sawit, Jakarta. Mereka telah disanksi pelanggaran kode etik.
 
Timsus juga telah memeriksa oknum pelaku perusakan terhadap video asli CCTV yang merekam menit-menit terakhir menjelang eksekusi terhadap Brigadir J. "Seharusnya ini bisa menjadi kuncil pengungkapan kasusnya," ujar jenderal bintang empat itu. 

3. Oknum Biro Paminal Propam Polri intervensi dan bikin penanganan lambat


Sebelum penetapan status tersangka terhadap Bharada E pada 3 Agustus 2022, pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J berjalan sangat lamban. Bila ada kemajuan, fakta yang diungkap justru membingungkan karena keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak sesuai.
 
Keterlambatan pengungkapan kasus pada 8 Juli 2022 juga akibat tindak penghalang-halangan sejumlah oknum polisi. Contohnya, penyidik Polres Jakarta Selatan mengakui ada intervensi dari Div Propam dalam proses penyusunan BAP para saksi.
 
"Penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi kantor Biro Paminal Div Propam untuk melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan RE, RR, dan Kuat," kata Listyo.
 
Namun diintervensi personel Biro Paminal Propam Polri, penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interograsi yang dilakukan Biro Paminal Div Propam menjadi berita acara pemeriksaan,” papar Kapolri.
 
Halaman Selanjutnya
  4. Kuat Ma'ruf, sopir…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan