Ilustrasi penegakan hukum/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi penegakan hukum/Medcom.id/M Rizal

Kaleidoskop 2021: Kasus Jiwasraya dan ASABRI Berujung Tuntutan Hukuman Mati

M Sholahadhin Azhar • 28 Desember 2021 16:13
 

Kasus ASABRI di pusaran wacana hukuman mati


Pengusutan kasus korupsi di ASABRI berdampingan dengan wacana hukuman mati koruptor yang diungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin pada akhir Oktober 2021. Burhanuddin disebut tengah mengkaji hukuman mati bagi koruptor.
 
Banyak pihak mendukung, tak sedikit juga yang menolak wacana itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung wacana tersebut.
 
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut hukuman maksimal itu berfungsi memberikan rasa keadilan. Firli juga menyebut wacana itu patut direalisasikan di kasus megakorupsi Jiwasraya dan ASABRI.

Baca: Dasar Kejagung Tuntut Hukuman Mati Terdakwa ASABRI Heru Hidayat
 
Dukungan juga disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin minta wacana itu bukan sekadar lips service.
 
Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menentang wacana hukuman itu. Sebab, dinilai bukan solusi pemberantasan korupsi, karena tidak memberikan efek jera.
 
Selain itu, Amnesty International Indonesia menolak wacana tersebut dengan alasan serupa. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut hukuman itu tak menimbulkan efek jera.

Terdakwa kasus ASABRI 'dibogem' tuntutan hukuman mati


Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dituntut hukuman mati pada 6 Desember 2021. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi di PT ASABRI.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai hukuman mati pantas dijatuhkan pada Heru. Dia merupakan terpidana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. 
 
Jaksa menuntut Heru menggunakan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pertimbangan jaksa, karena Heru terbukti bersalah di kasus korupsi PT Jiwasraya dengan dihukum seumur hidup.
 
Serupa dengan wacana, tuntutan hukuman mati juga menuai beragam pro kontra. Banyak pihak yang mendukung tuntutan tersebut, sebagai komitmen pemberantasan korupsi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
 
Tak sedikit pula yang menolak, mengatakan hal tersebut tak sesuai. Pasalnya, tuntutan tak sesuai dengan dakwaan Heru Hidayat: JPU tak memasukkan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dalam dakwaan.
 
Baca: Kejagung Belum Rencanakan Tuntut Mati Benny Tjokro di Kasus ASABRI
 
Hakim dinilai tak menggubris tuntutan itu. Sebab, dalam putusan perkara majelis wajib mengikuti Pasal 182 ayat 4 KUHP. Dalam aturan itu, hakim wajib memutus perkara berdasarkan dakwaan dan fakta-fakta persidangan.
 
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tuntutan hukuman mati di kasus ini merupakan wujud komitmen pemberantasan korupsi. Hal tersebut mesti dituntutkan untuk menimbulkan efek jera.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan