Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Istimewa

Dasar Kejagung Tuntut Hukuman Mati Terdakwa ASABRI Heru Hidayat

Al Abrar • 16 Desember 2021 19:20
Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan dasar hukum menuntut hukuman mati terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat.
 
Leonard mengatakan perbuatan Heru yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Dari kerugian itu, Heru menikmati uang sejumlah Rp12,6 triliun.
 
"Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar Leonard melalui keterangan tertulisnya, Kamis,  16 Desember 2021.

Hal ini disampaikan Leonard sekaligus merespons nota pembelaan atau pleidoi Heru yang mempermasalahkan ketiadaan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam surat dakwaan jaksa. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati.
 
Leonard menambahkan, Heru juga telah terbukti bersalah dalam perkara lain yakni korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Pada perkara itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp16,8 triliun dengan atribusi yang dinikmati Heru seluruhnya sebesar Rp10,7 triliun.
 
"Bahwa skema kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Heru Hidayat baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara korupsi sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated, karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan 'berulang-ulang'," tutur Leonard.
 
"Melibatkan banyak skema termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrumen pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam sistem pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas," tambahnya.
 
Baca: Terdakwa Kasus ASABRI Heru Hidayat Menolak Tuntutan Hukuman Mati
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan