Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Istimewa

Dasar Kejagung Tuntut Hukuman Mati Terdakwa ASABRI Heru Hidayat

Al Abrar • 16 Desember 2021 19:20

Menurut Leonard, perbuatan Heru menghancurkan wibawa negara karena telah menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di pasar modal dan asuransi dengan sindikat kejahatan yang sangat luar biasa berani dan tak pandang bulu.
 
Leonard menyebut Heru tidak mempunyai empati dengan beriktikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah.
 
"Terdakwa Heru Hidayat dalam persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas pebuatan yang telah dilakukannya," ujar Leonard. 

Sebelumnya, Heru Hidayat, keberatan dengan dengan tuntutan hukuman mati. Sanksi itu dinilai tidak tepat karena tidak didukung bukti dan fakta persidangan.
 
"Bahwa dalam nota pembelaan pribadi Pak Heru maupun penasehat hukum, pertama kami menyoroti mengenai tuntutan mati oleh JPU yang menyimpang. Sebab sejak awal JPU tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat (2) dalam surat dakwaannya, padahal jelas surat dakwaan adalah acuan dan batasan dalam persidangan perkara ini sebagaimana hukum acara pidana," kata Kuasa Hukum Heru Kresna Hutauruk di Jakarta, Senin, 13 Desember 2021.
 
Dia mengatakan alasan JPU mengenai perkara ini, yaitu pengulangan tindak pidana sangat keliru. Sebab, tempus perkara ini terjadi 2012-2019, sebelum Heru dihukum di kasus Jiwasraya.
 
Sedangkan yang dimaksud pengulangan tindak pidana adalah tindak pidana yang dilakukan setelah seseorang divonis. Sehingga, kata dia, jelas perkara ini bukan pengulangan tindak pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan