Ilustrasi penegakan hukum/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi penegakan hukum/Medcom.id/M Rizal

Kaleidoskop 2021: Kasus Jiwasraya dan ASABRI Berujung Tuntutan Hukuman Mati

M Sholahadhin Azhar • 28 Desember 2021 16:13
Jakarta: Pemberantasan korupsi di Indonesia menemui babak baru pada Januari 2021. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total enam tersangka dalam dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
 
Korps Adhyaksa serius mengusut kasus Jiwasraya sejak akhir 2020. Beberapa tersangka telah dibidik dan ditetapkan sejak 2020, dan tersangka baru dimunculkan pada awal 2021.
 
Total enam tersangka ialah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan. Kemudian, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Kejaksaan Agung merampungkan berkas tersangka dan mereka diadili bertahap, sejak akhir 2020 hingga Juni 2021. Jaksa mendakwa mereka merugikan negara Rp16 triliun.
 
Baca: Megakorupsi Asuransi Jiwasraya
 
Selain keenam tersangka, ada 13 perusahaan yang didakwa mencuci uang di kasus Jiwasraya. Dugaan pencucian uang itu disebut merugikan negara Rp10 triliun.

Hukuman terdakwa kasus Jiwasraya


Para terdakwa di kasus Jiwasraya mendapat hukuman berat atas perbuatannya. Hendrisman Rahim contohnya, dia divonis hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
 
Selain itu, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, divonis 18 tahun penjara. Syahmirwan juga diminta membayar denda Rp1 miliar.
 
Baca: Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Fokus TPPU Seperti di Jiwasraya dan ASABRI
 
Kemudian, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 4 bulan. Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang divonis hukuman 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
 
Terakhir, dua terdakwa kasus Jiwasraya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Keduanya divonis hukuman seumur hidup dan denda masing-masing denda Rp1 miliar.
 
Selain itu, Heru Hidayat diminta membayar uang pengganti Rp6 triliun. Sedangkan Heru wajib membayar uang pengganti Rp10,7 triliun.

Rampasan segunung


Korps Adhyaksa memburu dan melacak aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya. Mayoritas aset yang dirampas berupa bidang tanah milik para terpidana.
 
Kejaksaan merampas dua bidang tanah dan bangunan atas nama terpidana Joko Hartono dan Hary Prasetyo di Tangerang Selatan. Kemudian, merampas 37 bidang tanah seluas 281.993 meter persegi dan satu unit apartemen di Kabupaten Tangerang milik Benny Tjokrosaputro.
 
Aset tersebut tersebar di Serpong, dengan rincian dua  bidang tanah seluas 5.860 meter persegi. Kemudian 20 bidang tanah seluas 229.147 meter persegi dan 1 unit apartemen di Cisauk.
 
Baca: 11 Aset Tersangka Jiwasraya Dilelang, Kejagung Kantongi Rp6,1 M
 
Selanjutnya, empat bidang tanah seluas 18.503 meter persegi di Cikupa. Lalu, dua bidang tanah seluas 5.700 meter persegi di Tigaraksa, dan sembilan bidang tanah seluas 22.783 meter persegi di Sepatan.
 
Kejaksaan juga mengejar dan menyita aset terpidana di Kabupaten Lebak. Sebanyak 654 bidang tanah dan bangunan seluas 300 hektare di enam kecamatan disita.
 
Rinciannya, 1.040.130 meter persegi tanah di Rangkasbitung, 653.202 meter persegi lahan di Cibadak, 113.574 meter persegi lahan di Sajira, dan 1.101.250 meter persegi bidang tanah di Maja. Kemudian, 692.648 meter persegi tanah di Curugbitung dan 76.832 meter persegi lahan di Kalanganyar.
 
Selain bidang tanah, Korps Adhyaksa menyita kendaraan para terpidana. Kendaraan tersebut terdiri atas Toyota Vellfire tahun 2017, Lexus tahun 2018, Audi Q7 tahun 2017, Alphard tahun 2019, dan Land Rover tahun 2016.
 
 
Halaman Selanjutnya
  Merambat ke kasus ASABRI…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan