Kaleidoskop 2021: Kasus Jiwasraya dan ASABRI Berujung Tuntutan Hukuman Mati
M Sholahadhin Azhar • 28 Desember 2021 16:13
Jakarta: Pemberantasan korupsi di Indonesia menemui babak baru pada Januari 2021. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total enam tersangka dalam dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Korps Adhyaksa serius mengusut kasus Jiwasraya sejak akhir 2020. Beberapa tersangka telah dibidik dan ditetapkan sejak 2020, dan tersangka baru dimunculkan pada awal 2021.
Total enam tersangka ialah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan. Kemudian, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Kejaksaan Agung merampungkan berkas tersangka dan mereka diadili bertahap, sejak akhir 2020 hingga Juni 2021. Jaksa mendakwa mereka merugikan negara Rp16 triliun.
Baca: Megakorupsi Asuransi Jiwasraya
Selain keenam tersangka, ada 13 perusahaan yang didakwa mencuci uang di kasus Jiwasraya. Dugaan pencucian uang itu disebut merugikan negara Rp10 triliun.
Hukuman terdakwa kasus Jiwasraya
Para terdakwa di kasus Jiwasraya mendapat hukuman berat atas perbuatannya. Hendrisman Rahim contohnya, dia divonis hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, divonis 18 tahun penjara. Syahmirwan juga diminta membayar denda Rp1 miliar.
Baca: Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Fokus TPPU Seperti di Jiwasraya dan ASABRI
Kemudian, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 4 bulan. Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang divonis hukuman 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Terakhir, dua terdakwa kasus Jiwasraya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Keduanya divonis hukuman seumur hidup dan denda masing-masing denda Rp1 miliar.
Selain itu, Heru Hidayat diminta membayar uang pengganti Rp6 triliun. Sedangkan Heru wajib membayar uang pengganti Rp10,7 triliun.
Rampasan segunung
Korps Adhyaksa memburu dan melacak aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya. Mayoritas aset yang dirampas berupa bidang tanah milik para terpidana.
Kejaksaan merampas dua bidang tanah dan bangunan atas nama terpidana Joko Hartono dan Hary Prasetyo di Tangerang Selatan. Kemudian, merampas 37 bidang tanah seluas 281.993 meter persegi dan satu unit apartemen di Kabupaten Tangerang milik Benny Tjokrosaputro.
Aset tersebut tersebar di Serpong, dengan rincian dua bidang tanah seluas 5.860 meter persegi. Kemudian 20 bidang tanah seluas 229.147 meter persegi dan 1 unit apartemen di Cisauk.
Baca: 11 Aset Tersangka Jiwasraya Dilelang, Kejagung Kantongi Rp6,1 M
Selanjutnya, empat bidang tanah seluas 18.503 meter persegi di Cikupa. Lalu, dua bidang tanah seluas 5.700 meter persegi di Tigaraksa, dan sembilan bidang tanah seluas 22.783 meter persegi di Sepatan.
Kejaksaan juga mengejar dan menyita aset terpidana di Kabupaten Lebak. Sebanyak 654 bidang tanah dan bangunan seluas 300 hektare di enam kecamatan disita.
Rinciannya, 1.040.130 meter persegi tanah di Rangkasbitung, 653.202 meter persegi lahan di Cibadak, 113.574 meter persegi lahan di Sajira, dan 1.101.250 meter persegi bidang tanah di Maja. Kemudian, 692.648 meter persegi tanah di Curugbitung dan 76.832 meter persegi lahan di Kalanganyar.
Selain bidang tanah, Korps Adhyaksa menyita kendaraan para terpidana. Kendaraan tersebut terdiri atas Toyota Vellfire tahun 2017, Lexus tahun 2018, Audi Q7 tahun 2017, Alphard tahun 2019, dan Land Rover tahun 2016.
Merambat ke kasus ASABRI
Tak berhenti di kasus korupsi Jiwasraya, Korps Adhyaksa tancap gas mengusut dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Dugaan korupsi itu sempat dibeberkan Menteri Koordinatorbidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada 2020. Mahfud menyebut ada potensi kerugian negara Rp16 triliun di kasus tersebut.
Baca: Kasus ASABRI, Tersangka Teddy Tjokrosaputro Bakal Segera Disidang
Nyatanya, taksiran kerugian membengkak dari Rp16 triliun menjadi Rp22 triliun. Kejaksaan Agung menetapkan beberapa tersangka dalam perkara ini.
Para tersangka ialah Direktur Utama PT ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Letjen Purn Sonny Widjaja; Dirut PT ASABRI 2012-Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri; dan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi. Kemudian, Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham Wardhana Bilang Siregar, yang ditetapkan tersangka namun meninggal pada 31 Juli 2021.
Kemudian, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Lalu Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
Selanjutnya, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Keduanya merupakan terpidana kasus Jiwasraya yang diseret dalam kasus dugaan korupsi di ASABRI. Kemudian, Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro.
Belakangan, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini. Mereka ialah mantan Direktur Ortos Holding Ltd, Edward Seky Soerjadjayaa; mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, Bety; dan Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief.
Para tersangka kasus ASABRI diadili bertahap. Berkas tersangka dinyatakan lengkap sejak akhir Mei 2021. Mereka mulai diadili pada pertengahan Agustus 2021.
Sita Rp16 triliun aset terdakwa kasus ASABRI
Korps Adhyaksa mengumumkan aset yang dirampas dari para terdakwa kasus korupsi PT ASABRI. Total aset senilai Rp16 triliun per 24 November 2021.
Aset tersebut antara lain ditaksir dari penyitaan pusat perbelanjaan Ambon City Center dan Lafayette Boutique Hotel di Yogyakarta. Kedua aset itu milik tersangka Teddy Tjokrosaputro.
Penyitaan aset terus dikebut, mengingat kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp22,778 triliun, berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain pusat perbelanjaan, penyidik juga menyita aset Teddy di luar negeri, yakni apartemen di Selandia Baru.
Selandia Baru telah membuka pintu bagi penyidik Kejagung untuk menyita tanpa melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA). Sehingga, penyitaan aset terdakwa jauh lebih mudah.
Kasus ASABRI di pusaran wacana hukuman mati
Pengusutan kasus korupsi di ASABRI berdampingan dengan wacana hukuman mati koruptor yang diungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin pada akhir Oktober 2021. Burhanuddin disebut tengah mengkaji hukuman mati bagi koruptor.
Banyak pihak mendukung, tak sedikit juga yang menolak wacana itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung wacana tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut hukuman maksimal itu berfungsi memberikan rasa keadilan. Firli juga menyebut wacana itu patut direalisasikan di kasus megakorupsi Jiwasraya dan ASABRI.
Baca: Dasar Kejagung Tuntut Hukuman Mati Terdakwa ASABRI Heru Hidayat
Dukungan juga disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin minta wacana itu bukan sekadar lips service.
Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menentang wacana hukuman itu. Sebab, dinilai bukan solusi pemberantasan korupsi, karena tidak memberikan efek jera.
Selain itu, Amnesty International Indonesia menolak wacana tersebut dengan alasan serupa. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut hukuman itu tak menimbulkan efek jera.
Terdakwa kasus ASABRI 'dibogem' tuntutan hukuman mati
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dituntut hukuman mati pada 6 Desember 2021. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi di PT ASABRI.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai hukuman mati pantas dijatuhkan pada Heru. Dia merupakan terpidana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa menuntut Heru menggunakan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pertimbangan jaksa, karena Heru terbukti bersalah di kasus korupsi PT Jiwasraya dengan dihukum seumur hidup.
Serupa dengan wacana, tuntutan hukuman mati juga menuai beragam pro kontra. Banyak pihak yang mendukung tuntutan tersebut, sebagai komitmen pemberantasan korupsi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Tak sedikit pula yang menolak, mengatakan hal tersebut tak sesuai. Pasalnya, tuntutan tak sesuai dengan dakwaan Heru Hidayat: JPU tak memasukkan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dalam dakwaan.
Baca: Kejagung Belum Rencanakan Tuntut Mati Benny Tjokro di Kasus ASABRI
Hakim dinilai tak menggubris tuntutan itu. Sebab, dalam putusan perkara majelis wajib mengikuti Pasal 182 ayat 4 KUHP. Dalam aturan itu, hakim wajib memutus perkara berdasarkan dakwaan dan fakta-fakta persidangan.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tuntutan hukuman mati di kasus ini merupakan wujud komitmen pemberantasan korupsi. Hal tersebut mesti dituntutkan untuk menimbulkan efek jera.
Jakarta: Pemberantasan korupsi di Indonesia menemui babak baru pada Januari 2021. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total enam tersangka dalam dugaan korupsi di PT Asuransi
Jiwasraya.
Korps Adhyaksa serius mengusut kasus Jiwasraya sejak akhir 2020. Beberapa tersangka telah dibidik dan ditetapkan sejak 2020, dan tersangka baru dimunculkan pada awal
2021.
Total enam tersangka ialah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan. Kemudian, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Kejaksaan Agung merampungkan berkas tersangka dan mereka diadili bertahap, sejak akhir 2020 hingga Juni 2021. Jaksa mendakwa mereka merugikan negara Rp16 triliun.
Baca:
Megakorupsi Asuransi Jiwasraya
Selain keenam tersangka, ada 13 perusahaan yang didakwa mencuci uang di kasus Jiwasraya. Dugaan pencucian uang itu disebut merugikan negara Rp10 triliun.
Hukuman terdakwa kasus Jiwasraya
Para terdakwa di kasus Jiwasraya mendapat hukuman berat atas perbuatannya. Hendrisman Rahim contohnya, dia divonis hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, divonis 18 tahun penjara. Syahmirwan juga diminta membayar denda Rp1 miliar.
Baca:
Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Fokus TPPU Seperti di Jiwasraya dan ASABRI
Kemudian, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 4 bulan. Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang divonis hukuman 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Terakhir, dua terdakwa kasus Jiwasraya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Keduanya divonis hukuman seumur hidup dan denda masing-masing denda Rp1 miliar.
Selain itu, Heru Hidayat diminta membayar uang pengganti Rp6 triliun. Sedangkan Heru wajib membayar uang pengganti Rp10,7 triliun.
Rampasan segunung
Korps Adhyaksa memburu dan melacak aset terpidana kasus korupsi
Jiwasraya. Mayoritas aset yang dirampas berupa bidang tanah milik para terpidana.
Kejaksaan merampas dua bidang tanah dan bangunan atas nama terpidana Joko Hartono dan Hary Prasetyo di Tangerang Selatan. Kemudian, merampas 37 bidang tanah seluas 281.993 meter persegi dan satu unit apartemen di Kabupaten Tangerang milik Benny Tjokrosaputro.
Aset tersebut tersebar di Serpong, dengan rincian dua bidang tanah seluas 5.860 meter persegi. Kemudian 20 bidang tanah seluas 229.147 meter persegi dan 1 unit apartemen di Cisauk.
Baca:
11 Aset Tersangka Jiwasraya Dilelang, Kejagung Kantongi Rp6,1 M
Selanjutnya, empat bidang tanah seluas 18.503 meter persegi di Cikupa. Lalu, dua bidang tanah seluas 5.700 meter persegi di Tigaraksa, dan sembilan bidang tanah seluas 22.783 meter persegi di Sepatan.
Kejaksaan juga mengejar dan menyita aset terpidana di Kabupaten Lebak. Sebanyak 654 bidang tanah dan bangunan seluas 300 hektare di enam kecamatan disita.
Rinciannya, 1.040.130 meter persegi tanah di Rangkasbitung, 653.202 meter persegi lahan di Cibadak, 113.574 meter persegi lahan di Sajira, dan 1.101.250 meter persegi bidang tanah di Maja. Kemudian, 692.648 meter persegi tanah di Curugbitung dan 76.832 meter persegi lahan di Kalanganyar.
Selain bidang tanah, Korps Adhyaksa menyita kendaraan para terpidana. Kendaraan tersebut terdiri atas Toyota Vellfire tahun 2017, Lexus tahun 2018, Audi Q7 tahun 2017, Alphard tahun 2019, dan Land Rover tahun 2016.