Ilustrasi penegakan hukum/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi penegakan hukum/Medcom.id/M Rizal

Kaleidoskop 2021: Kasus Jiwasraya dan ASABRI Berujung Tuntutan Hukuman Mati

M Sholahadhin Azhar • 28 Desember 2021 16:13
 

Merambat ke kasus ASABRI


Tak berhenti di kasus korupsi Jiwasraya, Korps Adhyaksa tancap gas mengusut dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
 
Dugaan korupsi itu sempat dibeberkan Menteri Koordinatorbidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada 2020. Mahfud menyebut ada potensi kerugian negara Rp16 triliun di kasus tersebut.
 
Baca: Kasus ASABRI, Tersangka Teddy Tjokrosaputro Bakal Segera Disidang

Nyatanya, taksiran kerugian membengkak dari Rp16 triliun menjadi Rp22 triliun. Kejaksaan Agung menetapkan beberapa tersangka dalam perkara ini. 
 
Para tersangka ialah Direktur Utama PT ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Letjen Purn Sonny Widjaja; Dirut PT ASABRI 2012-Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri; dan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto. 
 
Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi. Kemudian, Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham Wardhana Bilang Siregar, yang ditetapkan tersangka namun meninggal pada 31 Juli 2021.
 
Kemudian, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Lalu Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
 
Selanjutnya, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Keduanya merupakan terpidana kasus Jiwasraya yang diseret dalam kasus dugaan korupsi di ASABRI. Kemudian, Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro.
 
Belakangan, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini. Mereka ialah mantan Direktur Ortos Holding Ltd, Edward Seky Soerjadjayaa; mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, Bety; dan Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief.
 
Para tersangka kasus ASABRI diadili bertahap. Berkas tersangka dinyatakan lengkap sejak akhir Mei 2021. Mereka mulai diadili pada pertengahan Agustus 2021.

Sita Rp16 triliun aset terdakwa kasus ASABRI


Korps Adhyaksa mengumumkan aset yang dirampas dari para terdakwa kasus korupsi PT ASABRI. Total aset senilai Rp16 triliun per 24 November 2021.
 
Aset tersebut antara lain ditaksir dari penyitaan pusat perbelanjaan Ambon City Center dan Lafayette Boutique Hotel di Yogyakarta. Kedua aset itu milik tersangka Teddy Tjokrosaputro. 
 
Penyitaan aset terus dikebut, mengingat kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp22,778 triliun, berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain pusat perbelanjaan, penyidik juga menyita aset Teddy di luar negeri, yakni apartemen di Selandia Baru.
 
Selandia Baru telah membuka pintu bagi penyidik Kejagung untuk menyita tanpa melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA). Sehingga, penyitaan aset terdakwa jauh lebih mudah. 
 
 
Halaman Selanjutnya
  Kasus ASABRI di pusaran…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan