Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Kasus ASABRI, Tersangka Teddy Tjokrosaputro Bakal Segera Disidang

Al Abrar • 28 Desember 2021 11:51
Jakarta: Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara Teddy Tjokrosaputro (TT) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Teddy menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) PT ASABRI.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tersangka Teddy kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022. 
 
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka TT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin, 27 Desember 2021. 

Terkait perkara tersebut Leonard menjelaskan, Teddy selaku pemegang saham, pemilik, sekaligus pengurus antara lain PT Hokindo Mediatama yang kemudian berubah nama menjadi PT Hokindo Properti Investama dan terakhir jadi PT Rimo International Lestari Tbk.
 
"Tersangka TT (Teddy) bersama dengan terdakwa Benny Tjokro telah mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka diantaranya Right Issue PT Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA). Keduanya mengatur dengan pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik," jelas Leonard.
 
Baca: Kejagung Akui Tak Mudah Sita Aset Terkait ASABRI di Luar Negeri
 
Modus yang digunakan keduanya adalah dengan mengatur dan melakukan penjatahan (fix allotment) pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi yang selanjutnya akun nominee dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT ASABRI untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan PT ASABRI.
 
Selain itu, dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), keuntungan yang diduga berasal dari korupsi oleh Teddy bersama Benny Tjokro digunakan untuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham yang selanjutnya ditampung pada rekening penampungan CCB atas nama Nabila Rianti.
 
"Keuntungan lain diperoleh Tersangka TT digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel dan mall yang ditempatkan menjadi kekayaan perseroan dibawah kendali Tersangka TT selaku Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk," kata Leonard.
 
Leonard mencatat, perkara Teddy memiliki sejumlah pihak afiliasi dalam melancarkan kejahatan, antara lain pada PT PT Duta Regency Karunia, PT Bravo Target Selaras, PT Tri Kartika, PT Andalan Tekhno Korindo, PT Hanson Samudera Indonesia, PT Nusamakmur Ciptasentosa, PT Gema Inti Perkasa, PT Batu Kuda Propertindo, PT Banua Land Sejahtera, PT Matahari Pontianak Indah Mall, dan PT Indo Putra Khatulistiwa, PT Sinergi Megah Internusa dan PT Mulia Manunggal Karsa dan PT Bliss Broperti Indonesia serta entitas anak perusahaan.
 
Atas perbuatannya, Teddy dijerat pasal berlapis, Kesatu:Primair?:? Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Subsidiair? Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertama?, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Kedua?, ?Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan