Pendiri Hanson International Benny Tjokrosaputro. Foto: Medcom.id
Pendiri Hanson International Benny Tjokrosaputro. Foto: Medcom.id

Kejagung Belum Rencanakan Tuntut Mati Benny Tjokro di Kasus ASABRI

Tri Subarkah • 24 Desember 2021 00:11
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana menuntut terdakwa korupsi dan pencucian uang Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati. Benny diseret ke meja hijau dalam megakorupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
 
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Sudarwidadi menyebutkan persidangan Benny masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda pemeriksaan ahli. Pihaknya belum menyusun rencana penuntutan (rentut).
 
"Belum ada rencana, belum. Nanti melihat fakta persidangan dulu," kata Sudarwidadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.

Baca: Dituntut Hukuman Mati, Nasib Heru Hidayat di Tangan Hakim
 
Benny terlibat dalam skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya bersama terdakwa Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati di kasus ASABRI. Saat itu, jaksa penuntut umum menuntut Benny dan Heru dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.
 
Tuntutan jaksa itu lantas diamini majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Di tingkat banding dan kasasi, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dikuatkan. Jaksa eksekutor menjebloskan Benny Tjokrosaputro ke penjara per Rabu, 25 Agustus 2021.
 
Meski memiliki pijakan histori, Sudarwidadi belum bisa memastikan menuntut Benny dengan hukuman mati. Sementara itu, jaksa penutut umum menyebut Benny diperkaya Rp5,968 triliun dalam surat dakwaan ASABRI. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan