Ilustrasi Polri/Medcom.id
Ilustrasi Polri/Medcom.id

Korupsi Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng, Aset Rp700 Miliar Disita

Siti Yona Hukmana • 08 Juni 2022 18:15
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri terus menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Total aset para tersangka senilai Rp700.970.000.000 disita polisi. 
 
"Jadi kalau kita melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kita melakukan recovery itu sekitar Rp700 miliar," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juni 2022. 
 
Cahyono mengatakan aset yang disita dibeli menggunakan uang haram. Duit diperoleh dari hasil korupsi maupun pencucian uang dari pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng.

"Kita lakukan penyitaan di saat ini tentunya ada penilaian pertambahan aset. Di samping itu juga terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi," ungkap Jenderal bintang satu itu.
 
 

Penyitaan aset ini bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Berikut rincian aset-aset yang disita;

Aset dari tindak pidana korupsi 


Pertama, uang tunai senilai Rp1.731.000.000 yang disita dari lima orang. Kedua, aset tanah dan atau bangunan senilai Rp371.415.000.000, yang terdiri atas lima bidang di TB Simatupang, Cilandak Timur, Jakarta Selatan dan satu bidang di Cengkareng, Jakarta Barat. 
 
Baca: Kasus Mafia Tanah, Dubes RI untuk PNG dan Kepulauan Solomon Diperiksa Kejati DKI
 
Ketiga, aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp100.325.000.000. Aset itu terdiri dari lima bidang di TB Simatupang, Cilandak Timur, satu bidang di Cilandak Barat. Keempat, aset tanah dan atau bangunan yang diblokir senilai Rp2.730.000.000 yang terdiri dari satu bidang di Palmerah, Jakarta Barat. 

Aset dari tindak pidana pencucian uang


Pertama, aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp166.215.000.000. Aset itu terdiri dari tiga bidang di Cilandak Barat, dan dua bidang di Pondok Indah. 
 
Kedua,  aset tanah dan atau bangunan yang sedang proses izin penyitaan senilai Rp57.354.000.000, terdiri dari satu bidang di Kuta, Bali dan satu bidang di Denpasar, Bali. Ketiga, saham Pondok Indah Golf yang diblokir senilai Rp1.200.000.000. 
 
"Sebagian uang hasil kejahatan ditransfer ke rekening yang berada di Amerika Serikat dan Singapura serta dipergunakan untuk pembelian aset," ungkap Cahyono. 
 
Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sukmana selaku eks Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 
 
Lalu, Rudy Hartono yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim). Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Tindak pidana korupsi ini terjadi dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Kecamatan Cengkareng untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Juni 2016 dengan laporan polisi bernomor LP 656/VI/2016. 
 
 

Peristiwa bermula saat pelaksanaan pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) untuk pembangunan rumah susun Tahun Anggaran 2015-2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp684.510.250.000. Dengan rincian, Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp668.510.250.000 dan Rp16 miliar untuk anggaran Tahun 2016. Namun, objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah dan/atau sertifikat hak miliknya diduga hasil rekayasa.
 
Sehingga, tidak dapat dikuasai dan dimanfaatkan sepenuhnya yang mengakibatkan kerugiaan keuangan negara. Ada dugaan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan dan pedoman pengadaan tanah pemerintah dalam proyek tersebut. 
 
Hal itu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 
 
Ada pula dugaan penerimaan uang atau kick back dari pihak kuasa penjual kepada oknum pejabat pengadaan dan pejabat lain terkait proses pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Fulus untuk pembangunan rumah susun Tahun Anggaran 2015 dan 2016 itu telah menguntungkan diri sendiri. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan