Ilustrasi Polri/Medcom.id
Ilustrasi Polri/Medcom.id

Korupsi Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng, Aset Rp700 Miliar Disita

Siti Yona Hukmana • 08 Juni 2022 18:15

Penyitaan aset ini bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Berikut rincian aset-aset yang disita;

Aset dari tindak pidana korupsi 


Pertama, uang tunai senilai Rp1.731.000.000 yang disita dari lima orang. Kedua, aset tanah dan atau bangunan senilai Rp371.415.000.000, yang terdiri atas lima bidang di TB Simatupang, Cilandak Timur, Jakarta Selatan dan satu bidang di Cengkareng, Jakarta Barat. 
 
Baca: Kasus Mafia Tanah, Dubes RI untuk PNG dan Kepulauan Solomon Diperiksa Kejati DKI
 
Ketiga, aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp100.325.000.000. Aset itu terdiri dari lima bidang di TB Simatupang, Cilandak Timur, satu bidang di Cilandak Barat. Keempat, aset tanah dan atau bangunan yang diblokir senilai Rp2.730.000.000 yang terdiri dari satu bidang di Palmerah, Jakarta Barat. 

Aset dari tindak pidana pencucian uang


Pertama, aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp166.215.000.000. Aset itu terdiri dari tiga bidang di Cilandak Barat, dan dua bidang di Pondok Indah. 

Kedua,  aset tanah dan atau bangunan yang sedang proses izin penyitaan senilai Rp57.354.000.000, terdiri dari satu bidang di Kuta, Bali dan satu bidang di Denpasar, Bali. Ketiga, saham Pondok Indah Golf yang diblokir senilai Rp1.200.000.000. 
 
"Sebagian uang hasil kejahatan ditransfer ke rekening yang berada di Amerika Serikat dan Singapura serta dipergunakan untuk pembelian aset," ungkap Cahyono. 
 
Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sukmana selaku eks Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 
 
Lalu, Rudy Hartono yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim). Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Tindak pidana korupsi ini terjadi dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Kecamatan Cengkareng untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Juni 2016 dengan laporan polisi bernomor LP 656/VI/2016. 
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan