Ilustrasi Polri/Medcom.id
Ilustrasi Polri/Medcom.id

Korupsi Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng, Aset Rp700 Miliar Disita

Siti Yona Hukmana • 08 Juni 2022 18:15

Peristiwa bermula saat pelaksanaan pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) untuk pembangunan rumah susun Tahun Anggaran 2015-2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp684.510.250.000. Dengan rincian, Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp668.510.250.000 dan Rp16 miliar untuk anggaran Tahun 2016. Namun, objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah dan/atau sertifikat hak miliknya diduga hasil rekayasa.
 
Sehingga, tidak dapat dikuasai dan dimanfaatkan sepenuhnya yang mengakibatkan kerugiaan keuangan negara. Ada dugaan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan dan pedoman pengadaan tanah pemerintah dalam proyek tersebut. 
 
Hal itu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

Ada pula dugaan penerimaan uang atau kick back dari pihak kuasa penjual kepada oknum pejabat pengadaan dan pejabat lain terkait proses pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Fulus untuk pembangunan rumah susun Tahun Anggaran 2015 dan 2016 itu telah menguntungkan diri sendiri. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan