Keempat saksi lainnya, yakni saksi di sidang perdata gugatan tanah Pertamina, US; Panitera PN Jakarta Timur, RP; dan Anggota Satpalwal Dirlantas Polda Metro Jaya, DS. Lalu, seorang pengacara, AH.
“Tim penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari Jumat, 27 Mei 2022, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Mei 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pemeriksaan saksi tersebut untuk mengungkap dugaan konspirasi atau persekongkolan jahat dalam kasus tanah ini. Diduga ada pembagian uang ke beberapa pihak yang merupakan hasil eksekusi mafia tanah senilai Rp244,6 miliar milik Pertamina.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang didukung dengan data dan dokumen tersebut, tim penyidik memperoleh sebuah fakta ada dokumen yang tidak benar. Dokumen-dokumen tersebut telah diklaim sebagai identitas pemilik tanah dan atas hak tanah Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Baca: Polri Siap Bantu Presiden Basmi Mafia Tanah
Ashari mengatakan dari bukti-bukti yang sudah diperoleh berupa keterangan saksi maupun data dan dokumen, tim penyidik akan melakukan penelitian dan analisis. Tujuannya, membongkar siapa pelaku di balik kasus mafia tanah milik Pertamina ini.
“Meneliti dan menganalisis hubungan satu sama lain antara bukti yang satu dan bukti-bukti yang lainnya untuk membuat terang dugaan tindak pidana dan menemukan siapa pelaku atau tersangkanya,” ujar dia.