Jakarta: Ng Je Ngay, 70, kakek tukang AC yang menjadi korban mafia tanah membuka peluang damai dengan Anton Gunawan. Upaya damai dilakukan jika Anton yang sempat menjadi tersangka dalam kasus tersebut segera melakukan pembayaran hak atas bangunan milik Ng Je Ngay.
"Hingga detik ini pun tidak ada proses perdamaian seperti itu, restorative justice itu tidak ada. Pada prinsipnya Pak Ng Je Ngay siap melepaskan hak atas tanah tersebut, apabila memperoleh dengan cara yang sah melakukan jual beli," kata kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Februari 2022.
Aldo mengatakan kliennya tidak muluk-muluk mematok harga pembayaran hak atas bangunan yang terletak di Jakarta Barat tersebut. Dia rela dibayar di bawah nilai jual objek pajak (NJOP).
"NJOP mencapai Rp2 miliar, bayarlah Rp1,5 miliar kami terima," kata dia.
Aldo meminta Anton segera melakukan pembayaran kepada kliennya jika memang beriktikad baik. Sebab, kata dia, Ng Je Ngay mengaku belum menerima pembayaran sepeser pun.
"Pihak AG (Anton Gunawan) sebenarnya sudah membuat surat pernyataan di kepolisian menyatakan mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan bersedia membayar harga jual beli tersebut kepada Pak Ng Je Ngay sebagai pemilik sah, namun dikarenakan penahanannya ditangguhkan mengakibatkan Anton Gunawan membatalkan pembayaran tersebut," kata Aldo.
Baca: Panja DPR Minta Polri Tuntaskan Kasus Sengketa Tanah di Tangerang
Dia menekankan tak akan membiarkan Anton memiliki bangunan itu secara cuma-cuma. Anton yang telah menyadari membeli bangunan itu kepada pihak tidak berwenang wajib melakukan pembayaran kepada Ng Je Ngay sebagai pemilik yang sah.
"Sekarang Pak Anton tinggal membayar harga jualnya, jangan berpikir untuk memperoleh secara cuma-cuma, dikarenakan lawannya hanya sebatas tukang AC," kata dia.
Sementara itu, Anton Gunawan melalui kuasa hukumnya Supriyadi Adi, membantah terlibat kasus mafia tanah. Menurut dia, kasus berawal pada Februari 2014 saat Budi Jusup Pangat dan Barkah menawarkan ruko di Jalan Kemenangan III Nomor 68, Glodok, Tambora, Jakarta Barat kepada kliennya.
Ng Je Ngay diklaim sebagai penjual. Budi dan Barkah membawa sertifikat, izin mendirikan bangunan (IMB), dan pajak bumi bangunan (PBB) asli ke kantor Anton Gunawan. Pihak Anton melakukan pertemuan dengan kedua orang yang mengatasnamakan Ng Je Ngay dalam rangka negosiasi, pemeriksaan kondisi fisik ruko, serta pemeriksaan dokumen kepemilikan oleh notaris.
Setelah itu, Ng Je Ngay tercatat wajib melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). PPJB lunas dibuat di hadapan notaris pada 14 Maret 2014.
"Anton Gunawan sebagai pihak pembeli telah membayar lunas pengikatan atasan jual beli tersebut," kata Supriyadi melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Februari 2022.
Setelah tiga bulan berlalu, pihak Anton mengaku tidak mendapat kabar dari Ng Je Ngay untuk rencana pembelian balik nama bangunan tersebut. Budi Jusup Pangat lalu mendatangi ruko untuk menanyakan pengosongan, tetapi ia bertemu Lianawati Santoso yang mengaku sebagai penghuni ruko.
Menurutnya, Budi menjelaskan kepada Lianawati bahwa Anton Gunawan telah membeli ruko berdasarkan PPJB yang telah dibuat dengan Ng Je Ngay. AJB tertanggal 4 November 2014 ditindaklanjuti dengan balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 40/Glodok yang merupakan hak atas ruko tersebut.
"Sehingga, sertifikat tersebut kini telah atas nama Anton Gunawan," ujar Supriyadi.
Ng Je Ngay melaporkan Anton Gunawan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Maret 2018 atas dugaan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu dan atau pertolongan jahat atau tadah. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/436/1II/2018/Res Jakbar.
Namun, kasus itu dihentikan setelah Anton ditetapkan tersangka dan ditahan. Penghentian penyidikan kasus mafia tanah itu terdaftar dengan nomor: S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit usai penyidik menggelar perkara dengan hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan tidak cukup bukti.
Kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo dan kakaknya, Oh Po Leng, 72, datang ke Bareskrim Polri pada Jumat siang, 21 Januari 2022. Mereka mewakili Ng Je Ngay melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidik Polres Metro Jakarta Barat ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Laporan aduan itu diterima dengan nomor: 084/SPh-AJ/I/2022. Aduan itu terkait permohonan perlindungan hukum dan pengawasan korban mafia tanah. Aduan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Mereka meminta Kapolri dan jajaran memberikan atensi untuk mengusut dugaan pelanggaran anggota Polres Metro Jakarta Barat dalam penanganan kasus mafia tanah dengan korban kakek tukang AC, Ng Je Ngay. Pemberhentian kasus tersebut diduga menyalahi prosedur.
"Harapan kami ya benar-benar Pak Kapolri bisa atensi melalui jajarannya khususnya Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo), yang mana menindak tegas para oknum yang membekingi mafia tanah," kata pengacara Ng Je Ngay, Aldo Joe di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Januari 2022.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri langsung menyelidiki dugaan menyalahi prosedur oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) usai menerima aduan tersebut. Polri disebut selalu menerima segala bentuk laporan terkait mafia tanah.
"Dalam hal ini ada Satgas Mafia Tanah yang terus bekerja dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Januari 2022.
Jakarta: Ng Je Ngay, 70, kakek tukang AC yang menjadi korban
mafia tanah membuka peluang damai dengan Anton Gunawan. Upaya damai dilakukan jika Anton yang sempat menjadi tersangka dalam kasus tersebut segera melakukan pembayaran
hak atas bangunan milik Ng Je Ngay.
"Hingga detik ini pun tidak ada proses perdamaian seperti itu,
restorative justice itu tidak ada. Pada prinsipnya Pak Ng Je Ngay siap melepaskan hak atas tanah tersebut, apabila memperoleh dengan cara yang sah melakukan jual beli," kata kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Februari 2022.
Aldo mengatakan kliennya tidak muluk-muluk mematok harga pembayaran hak atas bangunan yang terletak di Jakarta Barat tersebut. Dia rela dibayar di bawah nilai
jual objek pajak (NJOP).
"NJOP mencapai Rp2 miliar, bayarlah Rp1,5 miliar kami terima," kata dia.
Aldo meminta Anton segera melakukan pembayaran kepada kliennya jika memang beriktikad baik. Sebab, kata dia, Ng Je Ngay mengaku belum menerima pembayaran sepeser pun.
"Pihak AG (Anton Gunawan) sebenarnya sudah membuat surat pernyataan di kepolisian menyatakan mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan bersedia membayar harga jual beli tersebut kepada Pak Ng Je Ngay sebagai pemilik sah, namun dikarenakan penahanannya ditangguhkan mengakibatkan Anton Gunawan membatalkan pembayaran tersebut," kata Aldo.
Baca:
Panja DPR Minta Polri Tuntaskan Kasus Sengketa Tanah di Tangerang
Dia menekankan tak akan membiarkan Anton memiliki bangunan itu secara cuma-cuma. Anton yang telah menyadari membeli bangunan itu kepada pihak tidak berwenang wajib melakukan pembayaran kepada Ng Je Ngay sebagai pemilik yang sah.
"Sekarang Pak Anton tinggal membayar harga jualnya, jangan berpikir untuk memperoleh secara cuma-cuma, dikarenakan lawannya hanya sebatas tukang AC," kata dia.
Sementara itu, Anton Gunawan melalui kuasa hukumnya Supriyadi Adi, membantah terlibat kasus mafia tanah. Menurut dia, kasus berawal pada Februari 2014 saat Budi Jusup Pangat dan Barkah menawarkan ruko di Jalan Kemenangan III Nomor 68, Glodok, Tambora, Jakarta Barat kepada kliennya.
Ng Je Ngay diklaim sebagai penjual. Budi dan Barkah membawa sertifikat, izin mendirikan bangunan (IMB), dan pajak bumi bangunan (PBB) asli ke kantor Anton Gunawan. Pihak Anton melakukan pertemuan dengan kedua orang yang mengatasnamakan Ng Je Ngay dalam rangka negosiasi, pemeriksaan kondisi fisik ruko, serta pemeriksaan dokumen kepemilikan oleh notaris.
Setelah itu, Ng Je Ngay tercatat wajib melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). PPJB lunas dibuat di hadapan notaris pada 14 Maret 2014.
"Anton Gunawan sebagai pihak pembeli telah membayar lunas pengikatan atasan jual beli tersebut," kata Supriyadi melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Februari 2022.
Setelah tiga bulan berlalu, pihak Anton mengaku tidak mendapat kabar dari Ng Je Ngay untuk rencana pembelian balik nama bangunan tersebut. Budi Jusup Pangat lalu mendatangi ruko untuk menanyakan pengosongan, tetapi ia bertemu Lianawati Santoso yang mengaku sebagai penghuni ruko.
Menurutnya, Budi menjelaskan kepada Lianawati bahwa Anton Gunawan telah membeli ruko berdasarkan PPJB yang telah dibuat dengan Ng Je Ngay. AJB tertanggal 4 November 2014 ditindaklanjuti dengan balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 40/Glodok yang merupakan hak atas ruko tersebut.
"Sehingga, sertifikat tersebut kini telah atas nama Anton Gunawan," ujar Supriyadi.
Ng Je Ngay melaporkan Anton Gunawan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Maret 2018 atas dugaan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu dan atau pertolongan jahat atau tadah. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/436/1II/2018/Res Jakbar.
Namun, kasus itu dihentikan setelah Anton ditetapkan tersangka dan ditahan. Penghentian penyidikan kasus mafia tanah itu terdaftar dengan nomor: S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit usai penyidik menggelar perkara dengan hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan tidak cukup bukti.
Kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo dan kakaknya, Oh Po Leng, 72, datang ke Bareskrim Polri pada Jumat siang, 21 Januari 2022. Mereka mewakili Ng Je Ngay melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidik Polres Metro Jakarta Barat ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Laporan aduan itu diterima dengan nomor: 084/SPh-AJ/I/2022. Aduan itu terkait permohonan perlindungan hukum dan pengawasan korban mafia tanah. Aduan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Mereka meminta Kapolri dan jajaran memberikan atensi untuk mengusut dugaan pelanggaran anggota Polres Metro Jakarta Barat dalam penanganan kasus mafia tanah dengan korban kakek tukang AC, Ng Je Ngay. Pemberhentian kasus tersebut diduga menyalahi prosedur.
"Harapan kami ya benar-benar Pak Kapolri bisa atensi melalui jajarannya khususnya Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo), yang mana menindak tegas para oknum yang membekingi mafia tanah," kata pengacara Ng Je Ngay, Aldo Joe di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Januari 2022.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri langsung menyelidiki dugaan menyalahi prosedur oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) usai menerima aduan tersebut. Polri disebut selalu menerima segala bentuk laporan terkait mafia tanah.
"Dalam hal ini ada Satgas Mafia Tanah yang terus bekerja dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)