Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kakek Tukang AC Korban Mafia Tanah Buka Peluang Pintu Damai

Siti Yona Hukmana • 15 Februari 2022 13:34

Kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo dan kakaknya, Oh Po Leng, 72, datang ke Bareskrim Polri pada Jumat siang, 21 Januari 2022. Mereka mewakili Ng Je Ngay melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidik Polres Metro Jakarta Barat ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
 
Laporan aduan itu diterima dengan nomor: 084/SPh-AJ/I/2022. Aduan itu terkait permohonan perlindungan hukum dan pengawasan korban mafia tanah. Aduan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
 
Mereka meminta Kapolri dan jajaran memberikan atensi untuk mengusut dugaan pelanggaran anggota Polres Metro Jakarta Barat dalam penanganan kasus mafia tanah dengan korban kakek tukang AC, Ng Je Ngay. Pemberhentian kasus tersebut diduga menyalahi prosedur.

"Harapan kami ya benar-benar Pak Kapolri bisa atensi melalui jajarannya khususnya Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo), yang mana menindak tegas para oknum yang membekingi mafia tanah," kata pengacara Ng Je Ngay, Aldo Joe di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Januari 2022.
 
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri langsung menyelidiki dugaan menyalahi prosedur oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) usai menerima aduan tersebut. Polri disebut selalu menerima segala bentuk laporan terkait mafia tanah.
 
"Dalam hal ini ada Satgas Mafia Tanah yang terus bekerja dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Januari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan