Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kakek Tukang AC Korban Mafia Tanah Buka Peluang Pintu Damai

Siti Yona Hukmana • 15 Februari 2022 13:34

Ng Je Ngay diklaim sebagai penjual. Budi dan Barkah membawa sertifikat, izin mendirikan bangunan (IMB), dan pajak bumi bangunan (PBB) asli ke kantor Anton Gunawan. Pihak Anton melakukan pertemuan dengan kedua orang yang mengatasnamakan Ng Je Ngay dalam rangka negosiasi, pemeriksaan kondisi fisik ruko, serta pemeriksaan dokumen kepemilikan oleh notaris.
 
Setelah itu, Ng Je Ngay tercatat wajib melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). PPJB lunas dibuat di hadapan notaris pada 14 Maret 2014.
 
"Anton Gunawan sebagai pihak pembeli telah membayar lunas pengikatan atasan jual beli tersebut," kata Supriyadi melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Februari 2022.

Setelah tiga bulan berlalu, pihak Anton mengaku tidak mendapat kabar dari Ng Je Ngay untuk rencana pembelian balik nama bangunan tersebut. Budi Jusup Pangat lalu mendatangi ruko untuk menanyakan pengosongan, tetapi ia bertemu Lianawati Santoso yang mengaku sebagai penghuni ruko.
 
Menurutnya, Budi menjelaskan kepada Lianawati bahwa Anton Gunawan telah membeli ruko berdasarkan PPJB yang telah dibuat dengan Ng Je Ngay. AJB tertanggal 4 November 2014 ditindaklanjuti dengan balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 40/Glodok yang merupakan hak atas ruko tersebut.
 
"Sehingga, sertifikat tersebut kini telah atas nama Anton Gunawan," ujar Supriyadi.
 
Ng Je Ngay melaporkan Anton Gunawan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Maret 2018 atas dugaan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu dan atau pertolongan jahat atau tadah. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/436/1II/2018/Res Jakbar.
 
Namun, kasus itu dihentikan setelah Anton ditetapkan tersangka dan ditahan. Penghentian penyidikan kasus mafia tanah itu terdaftar dengan nomor: S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit usai penyidik menggelar perkara dengan hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan tidak cukup bukti.
 
 
Halaman Selanjutnya
Kuasa hukum Ng Je Ngay,…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan