Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kakek Tukang AC Korban Mafia Tanah Buka Peluang Pintu Damai

Siti Yona Hukmana • 15 Februari 2022 13:34
Jakarta: Ng Je Ngay, 70, kakek tukang AC yang menjadi korban mafia tanah membuka peluang damai dengan Anton Gunawan. Upaya damai dilakukan jika Anton yang sempat menjadi tersangka dalam kasus tersebut segera melakukan pembayaran hak atas bangunan milik Ng Je Ngay.
 
"Hingga detik ini pun tidak ada proses perdamaian seperti itu, restorative justice itu tidak ada. Pada prinsipnya Pak Ng Je Ngay siap melepaskan hak atas tanah tersebut, apabila memperoleh dengan cara yang sah melakukan jual beli," kata kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Februari 2022.
 
Aldo mengatakan kliennya tidak muluk-muluk mematok harga pembayaran hak atas bangunan yang terletak di Jakarta Barat tersebut. Dia rela dibayar di bawah nilai jual objek pajak (NJOP).

"NJOP mencapai Rp2 miliar, bayarlah Rp1,5 miliar kami terima," kata dia.
 
Aldo meminta Anton segera melakukan pembayaran kepada kliennya jika memang beriktikad baik. Sebab, kata dia, Ng Je Ngay mengaku belum menerima pembayaran sepeser pun.
 
"Pihak AG (Anton Gunawan) sebenarnya sudah membuat surat pernyataan di kepolisian menyatakan mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan bersedia membayar harga jual beli tersebut kepada Pak Ng Je Ngay sebagai pemilik sah, namun dikarenakan penahanannya ditangguhkan mengakibatkan Anton Gunawan membatalkan pembayaran tersebut," kata Aldo.
 
Baca: Panja DPR Minta Polri Tuntaskan Kasus Sengketa Tanah di Tangerang
 
Dia menekankan tak akan membiarkan Anton memiliki bangunan itu secara cuma-cuma. Anton yang telah menyadari membeli bangunan itu kepada pihak tidak berwenang wajib melakukan pembayaran kepada Ng Je Ngay sebagai pemilik yang sah.
 
"Sekarang Pak Anton tinggal membayar harga jualnya, jangan berpikir untuk memperoleh secara cuma-cuma, dikarenakan lawannya hanya sebatas tukang AC," kata dia.
 
Sementara itu, Anton Gunawan melalui kuasa hukumnya Supriyadi Adi, membantah terlibat kasus mafia tanah. Menurut dia, kasus berawal pada Februari 2014 saat Budi Jusup Pangat dan Barkah menawarkan ruko di Jalan Kemenangan III Nomor 68, Glodok, Tambora, Jakarta Barat kepada kliennya.
 
 
Halaman Selanjutnya
Ng Je Ngay diklaim sebagai…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan