Pasalnya, laporan yang masuk ke Panja mafia tanah DPR sangat tinggi dan kasusnya begitu marak terjadi. Menurutnya, desakan tersebut juga berlaku untuk kasus sengketa pertanahan di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang telah berlarut antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali.
"Sebagian besar kami mintakan ke Mabes Polri untuk ditangani. Kita minta dalami multi audit, termasuk BPK, termasuk juga kepolisian," ujarnya, Sabtu, 12 Februari 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam kasus tersebut mengemuka adanya dugaan pemalsuan surat tanah dan penyerobotan tanah. Kedua pihak berperkara saling klaim. Pihak Tonny Permana menduga itu dilakukan oleh Ahmad Ghozali. Adapun kubu Tonny menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ghozali, menurut Tonny, mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen akta jual beli (AJB) dan girik yang diduga palsu. Sebaliknya, Ghozali juga mengeklaim sebagai pemilik lahan yang sama. Karenanya, pihak Tonny Permana juga mengadukan persoalan ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sama seperti DPR, Kompolnas sendiri juga mengaku bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan soal mafia tanah. Bahkan, dalam kasus ini, Kompolnas pun telah menggelar audiensi.
Baca: Kasus Tanah di Tangerang, Ghozali Laporkan Tonny ke Polisi
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto menegaskan akan menindaklanjuti semua aduan yang masuk. "Tugas kami semua kasus, kami supervisi," ujar dia.
Sesuai dengan kewenangannya, kata Benny, Kompolnas akan memonitor dan mengawasi setiap perkara yang ditangani oleh Polri. Tentunya, adanya dugaan kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasus akan menjadi fokus perhatian.
"Kami menilai kinerja, sesuai prosedur tidak, sesuai KUHAP tidak. Kalau nanti ada penyimpangan-penyimpangan, kami teruskan ke Irwasum atau Propam," kata dia.