Jakarta: Perebutan hak atas tanah seluas 20.110 hektare antara seorang warga Ahmad Ghozali dan Tonny Permana di Kabupaten Tangerang, Banten, terus berlanjut. Pihak Ghozali memutuskan untuk melaporkan Tonny ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemberian keterangan palsu dan pemerasan.
Kuasa hukum Ghozali, Alloys Ferdinand, mengatakan pelaporan itu merupakan respons atas gugatan perdata Tonny di Pengadilan Negeri Tangerang terhadap kliennya. Tonny menggugat pembatalan Akta Jual Beli (AJB) milik Ghozali.
"AJB hanya bisa dibatalkan oleh para pihak yang terlibat. Sedangkan, Tonny bukan para pihak dalam AJB tersebut, jadi bagaimana bisa dia menggugat AJB dibatalkan," kata Alloys, Jumat, 24 Desember 2021.
Atas dasar itu pihak Ghozali membuat laporan polisi atas dugaan penggunaan keterangan palsu. Laporan terdaftar dengan nomor STTLP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Tonny dipersangkakan Pasal 243 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Yakni tentang keterangan palsu di bawah sumpah dan pemalsuan surat, dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan penipuan.
Menurut Alloys, dalam laporan polisi itu kliennya juga melaporkan Tonny berkaitan dengan dugaan pemerasaan terhadap PT Kukuh Mandiri Lestari (Agung Sedayu Grup). Agung Sedayu selaku pembeli tanah yang sah kepada Ghozali diduga diperas senilai Rp350 miliar.
Kasus mafia tanah di Kabupaten Tangerang, Banten yang melibatkan warga Ahmad Gozali dan Tonny Permana belum juga mereda. Padahal, sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang dimenangkan Ghozali di pengadilan.
Baca: Sahroni Minta Polri Gencar Memberantas Jaringan Mafia Tanah
Belakangan, muncul isu Ghozali dilindungi perkumpulan Naga, julukan bagi penguasa ekonomi Indonesia dan Agung Sedayu Grup. Pihak Ghozali membantah keras tudingan tersebut.
"Kasus tanah ini antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana, tidak ada kaitannya dengan para Naga, maupun Agung Sedayu Grup," kata pengacara Ghozali lainnya, Krisna Murti, Rabu, 22 Desember 2021.
Kasus bermula dari gugatan Ghozali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada 2 Mei 2018. Ghozali meminta agar dilakukan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Tonny Permana.
Ghozali memenangkan perkara itu di tingkat pertama. Proses hukum bergulir hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Ghozali tetap memenangkan perkara tersebut. Artinya hak atas tanah seluas sekitar 20.110 meter persegi itu menjadi sah milik Ghozali.
Setelah itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 02503/Salembaran Jaya, Seluas 20.110 meter persegi atas nama Tonny Permana. Tanah tersebut terletak di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, PT Kukuh Mandiri Lestari atau Agung Sedayu Group membeli tanah tersebut kepada Ghozali. Setelah dijual secara legal, maka tanah tersebut tak lagi dikuasai Ghozali. Namun, proyek yang tengah dibangun PT Kukuh tersendat lantaran Tonny menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang atas AJB milik Ghozali.
Jakarta: Perebutan hak atas tanah seluas 20.110 hektare antara seorang warga Ahmad Ghozali dan Tonny Permana di Kabupaten Tangerang, Banten, terus berlanjut. Pihak Ghozali memutuskan untuk melaporkan Tonny ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemberian
keterangan palsu dan
pemerasan.
Kuasa hukum Ghozali, Alloys Ferdinand, mengatakan pelaporan itu merupakan respons atas gugatan perdata Tonny di Pengadilan Negeri Tangerang terhadap kliennya. Tonny menggugat pembatalan Akta Jual Beli (AJB) milik Ghozali.
"AJB hanya bisa dibatalkan oleh para pihak yang terlibat. Sedangkan, Tonny bukan para pihak dalam AJB tersebut, jadi bagaimana bisa dia menggugat AJB dibatalkan," kata Alloys, Jumat, 24 Desember 2021.
Atas dasar itu pihak Ghozali membuat laporan polisi atas dugaan penggunaan keterangan palsu. Laporan terdaftar dengan nomor STTLP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Tonny dipersangkakan Pasal 243 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Yakni tentang keterangan palsu di bawah sumpah dan pemalsuan surat, dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan penipuan.
Menurut Alloys, dalam laporan polisi itu kliennya juga melaporkan Tonny berkaitan dengan dugaan pemerasaan terhadap PT Kukuh Mandiri Lestari (Agung Sedayu Grup).
Agung Sedayu selaku pembeli tanah yang sah kepada Ghozali diduga diperas senilai Rp350 miliar.
Kasus mafia tanah di Kabupaten Tangerang, Banten yang melibatkan warga Ahmad Gozali dan Tonny Permana belum juga mereda. Padahal, sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang dimenangkan Ghozali di pengadilan.
Baca:
Sahroni Minta Polri Gencar Memberantas Jaringan Mafia Tanah
Belakangan, muncul isu Ghozali dilindungi perkumpulan Naga, julukan bagi penguasa ekonomi Indonesia dan Agung Sedayu Grup. Pihak Ghozali membantah keras tudingan tersebut.
"Kasus tanah ini antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana, tidak ada kaitannya dengan para Naga, maupun Agung Sedayu Grup," kata pengacara Ghozali lainnya, Krisna Murti, Rabu, 22 Desember 2021.
Kasus bermula dari gugatan Ghozali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada 2 Mei 2018. Ghozali meminta agar dilakukan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Tonny Permana.
Ghozali memenangkan perkara itu di tingkat pertama. Proses hukum bergulir hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Ghozali tetap memenangkan perkara tersebut. Artinya hak atas tanah seluas sekitar 20.110 meter persegi itu menjadi sah milik Ghozali.
Setelah itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 02503/Salembaran Jaya, Seluas 20.110 meter persegi atas nama Tonny Permana. Tanah tersebut terletak di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, PT Kukuh Mandiri Lestari atau Agung Sedayu Group membeli tanah tersebut kepada Ghozali. Setelah dijual secara legal, maka tanah tersebut tak lagi dikuasai Ghozali. Namun, proyek yang tengah dibangun PT Kukuh tersendat lantaran Tonny menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang atas AJB milik Ghozali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)