Ilustrasi/MI
Ilustrasi/MI

Panja DPR Minta Polri Tuntaskan Kasus Sengketa Tanah di Tangerang

Media Indonesia.com • 13 Februari 2022 19:24
Diuraikannya, pada 10 Mei 2019 lalu pihak Tonny Permana membuat dua laporan ke Bareskrim Polri terkait adanya dugaan tindak pidana. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat oleh Ahmad Ghozali dan Micang.
 
Laporan kedua tindak pidana perusakan tanah/bangunan dengan terlapor Hercules CS. Selanjutnya, pada 2 Maret 2020, Tonny Permana kembali membuat laporan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Tetapi, semua laporan tersebut dihentikan oleh Bareskrim Polri dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.
 
Adapun Tonny Permana justru dilaporkan balik oleh Ahmad Ghozali ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan atas tuduhan keterangan palsu di bawah sumpah, pemalsuan surat, menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, dan penipuan. 

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait kasus yang tengah diproses itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. "Nanti saya tanyakan dulu," ujar Ahmad. 
 
Atas laporan tersebut, kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alloys Ferdinand berharap agar Kepolisian memproses pihak terlapor sesuai dengan ketentuan. Menanggapi aduan dan permohonan perlidungan yang dilakukan Tonny Permana, baik kepada Kompolnas maupun Kapolri, menurutnya hal tersebut adalah hak terlapor. 
 
"Yang jelas posisi klien kami di sini sebagai korban. Jadi, silakan saja dia mau mengadu ke mana pun," kata Alloys. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan