Ilustrasi/MI
Ilustrasi/MI

Panja DPR Minta Polri Tuntaskan Kasus Sengketa Tanah di Tangerang

Media Indonesia.com • 13 Februari 2022 19:24
Belakangan, Tonny Permana dilaporkan oleh Ahmad Ghozali pada 14 Desember 2021 dengan nomor laporan STTLP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Surat perintah penyelidikan pun terbit sehari setelah pelaporan, yakni pada 17 Desember 2021.
 
Kuasa hukum Tonny Permana, Candra Sinaga, mempertanyakan laporan pidana terhadap kliennya di Polda Metro Jaya. Menurutnya, laporan tersebut merupakan buntut dari gugatan perdata yang diajukan Tonny kepada Ghozali yang sampai saat ini masih berjalan di pengadilan Tangerang. 
 
Dia menambahkan perkara pidana yang menjadi objek laporan tersebut sebenarnya merupakan perkara yang tidak dapat terpisahkan dengan perkara-perkara lain yang lebih dulu dilaporkan oleh kliennya. Ia merujuk pada Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 1956, bahwa pemidanaan dalam perseoalan sengketa kepemilikan barang, termasuk tanah, maka perkara perdatanya harus didahulukan.

Di sengkarut ini, kedua pihak juga beperkara di peradilan perdata dan tata usaha negara (TUN). Di empat sengketa perkara TUN, Ghazali memenangi satu perkara pada tingkat peninjauan kembali (PK). Sedangkan tiga perkara TUN lainnya masih berjalan pemeriksaannya di tingkat PK yang sampai pada tingkat kasasi pihak Tonny Permana telah dimenangkan MA.
 
Terkait sengketa di perkara perdata, proses peradilan masih berjalan. Pihak Tonny optimistis akan hal tersebut. Atas pemanggilan terhadap kliennya, Candra menjelaskan kalau pihaknya meminta penundaan. 
 
Baca: Ghozali Bantah Dibekingi Agung Sedayu dalam Kasus Tanah di Tangerang
 
"Tidak bisa hadir karena sedang tidak di Indonesia. Tentu kalau di Indonesia bakal menghadiri panggilan tersebut sebagai orang yang taat hukum," kata Candra.
 
Dia juga berharap agar Polri menjawab permintaan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 15 Oktober 2021. Hal itu dilakukan lantaran adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum. 
 
Halaman Selanjutnya
Diuraikannya, pada 10 Mei 2019…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan