Kuasa hukum Ahmad Gozali, Krisna Murti. Medcom.id/Siti Yona
Kuasa hukum Ahmad Gozali, Krisna Murti. Medcom.id/Siti Yona

Ghozali Bantah Dibekingi Agung Sedayu dalam Kasus Tanah di Tangerang

Siti Yona Hukmana • 22 Desember 2021 21:31
Jakarta: Perebutan hak atas tanah antara seorang warga Ahmad Gozali dan Tonny Permana tak kunjung usai. Meski sudah inkrah, Tonny masih berupaya mencari celah dengan menuding Ghozali dibeking perkumpulan Naga dan Agung Sedayu Grup.
 
Ghozali membantah tudingan itu lewat kuasa hukumnya, Krisna Murti. "Kasus tanah ini antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana saja, tidak ada kaitannya dengan para Naga, maupun Agung Sedayu Grup," kata Krisna, Rabu, 22 Desember 2021
 
Krisna menuturkan kasus bermula dari gugatan Ghozali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada 2 Mei 2018.  Ghozali meminta untuk dilakukan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tonny Permana. Gugatan itu dimenangkan Ghozali.

Proses hukum terus bergulir hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Ghozali tetap memenangkan kasus tersebut. Dengan kasus berkekuatan hukum tetap atau inkrah, hak atas tanah seluas 20 hektare itu sah menjadi milik Ghozali.
 
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten telah menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 02503/Salembaran Jaya, Seluas 20.110 M2 (meter persegi) atas nama Tonny Permana. Tanah tersebut terletak di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
 
"Bahwa berdasarkan putusan-putusan yang telah memenangkan Ahmad Ghozali tersebut, pihak PT Kukuh Mandiri Lestari telah membeli tanah tersebut dari Ahmad Ghozali," kata Krisna.
 
Setelah dijual secara legal oleh Ghozali ke PT Kukuh Mandiri Lestari, milik Agung Sedayu Grup, maka tanah tersebut tak lagi dikuasai Ghozali. Namun, proyek yang tengah dibangun PT Kukuh tersendat lantaran Tonny menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang atas Akta Jual Beli (AJB) milik Ghozali.
 
"Kami memastikan kasus ini tidak berkaitan dengan Agung Sedayu Grup. Kami juga meminta maaf karena proyek yang tengah dikerjakan menjadi tersendat," ungkap Krisna.
 
Baca: Pegawai dan Pensiunan BPN Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
 
Krisna bingung sosok mafia tanah dalam kasus kliennya itu. Kasus ini, kata dia, bak maling teriak maling. Namun, faktanya Tonny Permana masih menggunakan sertifikat yang sudah dibatalkan melalui putusan pengadilan tersebut.
 
Tonny sempat melaporkan Ghozali tiga kali ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penyerobotan lahan, pemalsuan surat, dan penggelapan. Namun, ketiga laporan tersebut telah dihentikan penyelidikannya lantaran tidak memenuhi unsur pidana.
 
Tak terima, Ghozali melaporkan balik Tonny ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggunaan keterangan palsu. Ghozali merasa dirugikan lantaran dituding sebagai mafia tanah.
 
"Kita segera mempersiapkan segala aspek hukum untuk memperkarakan saudara Tonny Permana. Bilamana didiamkan akan menganggu dan menjadi kurang baik terhadap klien kami," tegas Krisna.
 
Sementara itu, Direktur Utama PT Kukuh Mandiri Lestari, Nono Sampono membantah jika pihaknya maupun Agung Sedayu Grup terlibat dalam mafia tanah. Developer mendapat tanah tersebut dengan cara yang sah, dan melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan pemilik tanah.
 
"Informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan, bahkan mengabaikan asas praduga tak bersalah," kata Nono.
 
Dia memastikan dalil adanya penyerobotan tanah tidak benar. Pasalnya, tanah yang disengketakan Tonny telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat PK yang dimenangkan Ghozali.
 
"PT Kukuh Mandiri Lestari membeli tanah secara sah dari pemilik tanah dengan status clean and clear, dimana sebelum melaksanakan transaksi jual beli telah dilakukan pemeriksan secara menyeluruh terhadap dokumen-dokumen kepemilikan tanah," ujar Nono.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan