Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka dalam kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Tersangka ialah delapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu pensiunan pegawai BPN, dan satu warga sipil.
"Iya, ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Desember 2021.
Mereka diduga memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau pemalsuan surat. Ke-10 orang itu ialah Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, pegawai BPN Warsono, pensiunan pegawai BPN Marwan, dan warga sipil Maman Suherman.
Andi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara. Penyelidikan berdasarkan laporan Direktur PT Salve Veritate, RA, pada 28 Oktober 2020, dengan nomor laporan polisi LP/B/0613/X/2020/Bareskrim.
Korban melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau pemalsuan surat. Tindak pidana itu terjadi saat proses pembuatan Surat Keterangan (SK) Pembatalan 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate berikut turunannya.
"Proses penerbitan SHM Nomor 04931/Cakung L. 77.852 M2 atas nama Abdul Halim yang diduga dilakukan oleh Jaya dkk (mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta)," ungkap Andi.
Polisi juga telah menetapkan mantan Lurah Cakung Barat, RD, sebagai tersangka pada 12 April 2021. RD diduga membuat surat keterangan lurah yang isinya tidak benar/palsu. Surat itu digunakan sebagai salah satu dasar dalam penerbitan SK Pembatalan SHGB atas nama PT Salve Veritate sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Yang bersangkutan (mantan Lurah Cakung Barat) telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat," ujar dia.
Keterlibatan 10 orang itu terbongkar atas pengembangan kasus mantan Lurah Cakung Barat. Komplotan ini diduga membuat surat/dokumen yang isinya tidak benar/tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk dijadikan dasar dalam penerbitan SK Pembatalan 38 SHGB berikut turunannya atas nama PT Salve Veritate dan penerbitan SHM Nomor 04931/Cakung L. 77.852 M2 atas nama Abdul Halim, atas bidang tanah di Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur.
"(Ke-10) tersangka dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP," kata Andi.
Baca: Lawan Gugatan Perdata, Tukang AC Korban Mafia Tanah Mengadu ke MA
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka dalam kasus
mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Tersangka ialah delapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (
BPN), satu pensiunan pegawai BPN, dan satu warga sipil.
"Iya, ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim
Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Desember 2021.
Mereka diduga memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau pemalsuan surat. Ke-10 orang itu ialah Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, pegawai BPN Warsono, pensiunan pegawai BPN Marwan, dan warga sipil Maman Suherman.
Andi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara. Penyelidikan berdasarkan laporan Direktur PT Salve Veritate, RA, pada 28 Oktober 2020, dengan nomor laporan polisi LP/B/0613/X/2020/Bareskrim.
Korban melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau pemalsuan surat. Tindak pidana itu terjadi saat proses pembuatan Surat Keterangan (SK) Pembatalan 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate berikut turunannya.
"Proses penerbitan SHM Nomor 04931/Cakung L. 77.852 M2 atas nama Abdul Halim yang diduga dilakukan oleh Jaya dkk (mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta)," ungkap Andi.
Polisi juga telah menetapkan mantan Lurah Cakung Barat, RD, sebagai tersangka pada 12 April 2021. RD diduga membuat surat keterangan lurah yang isinya tidak benar/palsu. Surat itu digunakan sebagai salah satu dasar dalam penerbitan SK Pembatalan SHGB atas nama PT Salve Veritate sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Yang bersangkutan (mantan Lurah Cakung Barat) telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat," ujar dia.
Keterlibatan 10 orang itu terbongkar atas pengembangan kasus mantan Lurah Cakung Barat. Komplotan ini diduga membuat surat/dokumen yang isinya tidak benar/tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk dijadikan dasar dalam penerbitan SK Pembatalan 38 SHGB berikut turunannya atas nama PT Salve Veritate dan penerbitan SHM Nomor 04931/Cakung L. 77.852 M2 atas nama Abdul Halim, atas bidang tanah di Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur.
"(Ke-10) tersangka dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP," kata Andi.
Baca:
Lawan Gugatan Perdata, Tukang AC Korban Mafia Tanah Mengadu ke MA
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)