Bandung: Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk menutup seluruh kegiatan atau lockdown di lingkungan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, mulai Senin, 28 Juni 2021. Hal itu dilakukan karena meningkatnya kasus covid-19 di lingkungan Balai Kota Bandung.
Keputusan tersebut dikeluarkan Pemkot Bandung melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Ema Sumarna, dari aplikasi pesan berantai WhatsApp pukul 09.00 WIB. Isi pesan tersebut memerintahkan seluruh jajaran yang beraktivitas di Balai Kota Bandung untuk dihentikan sementara hingga waktu yang belum ditentukan.
"Kepada para asisten, Ka Badan/Dinas/ Bagian yang berkantor di lingkungan sekretariat Balai Kota Jl. Wastukancana Nomor 2, Bandung. Sesuai arahan dan perintah lisan Bapak Wali Kota Bandung, pada Senin, 28 Juni 2021, dengan memperhatikan serta perkembangan pandemi covid-19 di lingkungan para ASN yang berdinas di kompleks perkantoran Jl Wastukancana no.2 (Sekretariat Setda, BKPSDM, BAPELITBANG, DISKOMINFO, BAPENDA, BKAD, KESBANGPOL dan Bagian-Bagian) yang semakin meningkat, maka mulai hari ini akan diberlakukan lockdown (tidak ada aktivitas kegiatan secara offline) sampai batas waktu yang belum ditentukan," ujar Ema melalui pesan WhatsApp, Senin, 28 Juni 2021.
Baca: Jangan Beli Sendiri! Yuk, Kenali Indikator Pasien Covid-19 yang Butuh Oksigen
Ema menuturkan, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di Balai Kota Bandung diminta untuk meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat serta pegawai. Pelayanan pun akan dilakukan secara daring terutama pelayanan pajak yang berada di Balai Kota Bandung.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
1. Diskominfo/Bag.Humas untuk menginformasikan kepada masyarakat luas, sekaitan dengan kebijakan ini
2. Para Kepala SKPD/Kabag, segera melakulan langkah-langkah pengaturan kepada seluruh jajarannya, dengan tetap tidak mengurangi proses pelayanan kepada masyarakat (melakukan penyesuaian pelayanan secara online)
3. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera melakulan penyesuaian, terutama yang berkaitan dengan proses pelayanan pembayaran pajak daerah, sehingga para wajib pajak (WP) tidak mendapatkan kesulitan dalam pelayanan pembayaran
4. Untuk kegiatan/aktivitas pekerjaan dimaksimalkan secara online.
Sementara itu, pekantoran SKPD yang berada di luar lingkungan Balai Kota Bandung pun segera untuk melakukan pembatasan aktivitas secara langsung terutama yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Pasalnya beberapa pegawai SKPD di Kota Bandung cukup banyak yang terpapar covid-19.
"Kelima, Bagi perkantoran yang berada di luar lingkungan sekretariat (di kompleks perkantoran di Jl Cianjur Nomor 14) dan juga perkantoran DISBUDPAR, DISDAGIN, DISPUSIP dan lain-lain juga melakukan hal yang sama dan segera penyesuaian dengan langkah langkah yang strategis, efektif serta tetap produktif. Terutama dalam pelayanan kepada masyarakat," sahutnya.
Selain itu, aktivitas di kewilayahan seperti kecamatan dan kelurahan, lanjut Ema, dilakukan pengaturan jumlah pekerja yang tetap melakukan pelayanan. Pasalnya, kewilayahan dinilai Ema memiliki peran besar untuk melakukan sosialisasi serta pengendalian covid-19 di Kota Bandung.
Baca: Ratusan Karyawan Tambang di Halmahera Utara Positif Covid-19
Sedangkan untuk perkantoran di kewilayahan (kecamatan/kelurahan) tetap melakukan aktivitas seperti biasa dengan melakukan pengaturan kerja dari rumah kepada masing masing jajaran disesuaikan dengan tingkat kesehatan dari masing masing ASN.
"Kebijakan ini dilakukan, mengingat Camat/Lurah harus tetap aktif melakukan pengawasan dan pengendalian secara langsung di lapangan berkenaan dengan perkembangan covid di masing-masing wilayah kerjanya (mengingat camat dan lurah adalah Ketua Gugus Tugas Covid di wilayah kerjanya)," kata Ema.
Kemudian, untuk SKPD seperti DKPB dan DPU tetap harus ada jajaran yang bertugas di kantor. Terutama, untuk pemantauan dan antisipasi apabila terjadi kebencanaan seperti banjir, kebakaran, dan longsor.
Terakhir, khusus kepada jajaran Dinas Kesehatan Kota, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak, RS Khusus Gigi dan Mulut dan Puskesmas untuk tetap melakukan pelayanan optimal. Sedangkan aparatur yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik bisa diatur dengan pola kerja dari rumah.
"Adapun kebijakan secara tertulis akan segera disampaikan secepatnya. Demikian beberapa hal yang harus menjadi perhatian dan untuk dilaksanakan sesuai arahan/kebijakan Bapak Wali Kota Bandung Atas segala perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih," tutup pesan tersebut.
Bandung: Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk menutup seluruh kegiatan atau
lockdown di lingkungan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, mulai Senin, 28 Juni 2021. Hal itu dilakukan karena meningkatnya kasus
covid-19 di lingkungan Balai Kota Bandung.
Keputusan tersebut dikeluarkan Pemkot Bandung melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Ema Sumarna, dari aplikasi pesan berantai WhatsApp pukul 09.00 WIB. Isi pesan tersebut memerintahkan seluruh jajaran yang beraktivitas di Balai Kota Bandung untuk dihentikan sementara hingga waktu yang belum ditentukan.
"Kepada para asisten, Ka Badan/Dinas/ Bagian yang berkantor di lingkungan sekretariat Balai Kota Jl. Wastukancana Nomor 2, Bandung. Sesuai arahan dan perintah lisan Bapak Wali Kota Bandung, pada Senin, 28 Juni 2021, dengan memperhatikan serta perkembangan pandemi covid-19 di lingkungan para ASN yang berdinas di kompleks perkantoran Jl Wastukancana no.2 (Sekretariat Setda, BKPSDM, BAPELITBANG, DISKOMINFO, BAPENDA, BKAD, KESBANGPOL dan Bagian-Bagian) yang semakin meningkat, maka mulai hari ini akan diberlakukan lockdown (tidak ada aktivitas kegiatan secara offline) sampai batas waktu yang belum ditentukan," ujar Ema melalui pesan WhatsApp, Senin, 28 Juni 2021.
Baca: Jangan Beli Sendiri! Yuk, Kenali Indikator Pasien Covid-19 yang Butuh Oksigen
Ema menuturkan, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di Balai Kota Bandung diminta untuk meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat serta pegawai. Pelayanan pun akan dilakukan secara daring terutama pelayanan pajak yang berada di Balai Kota Bandung.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
1. Diskominfo/Bag.Humas untuk menginformasikan kepada masyarakat luas, sekaitan dengan kebijakan ini
2. Para Kepala SKPD/Kabag, segera melakulan langkah-langkah pengaturan kepada seluruh jajarannya, dengan tetap tidak mengurangi proses pelayanan kepada masyarakat (melakukan penyesuaian pelayanan secara
online)
3. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera melakulan penyesuaian, terutama yang berkaitan dengan proses pelayanan pembayaran pajak daerah, sehingga para wajib pajak (WP) tidak mendapatkan kesulitan dalam pelayanan pembayaran
4. Untuk kegiatan/aktivitas pekerjaan dimaksimalkan secara
online.
Sementara itu, pekantoran SKPD yang berada di luar lingkungan Balai Kota Bandung pun segera untuk melakukan pembatasan aktivitas secara langsung terutama yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Pasalnya beberapa pegawai SKPD di Kota Bandung cukup banyak yang terpapar covid-19.
"Kelima, Bagi perkantoran yang berada di luar lingkungan sekretariat (di kompleks perkantoran di Jl Cianjur Nomor 14) dan juga perkantoran DISBUDPAR, DISDAGIN, DISPUSIP dan lain-lain juga melakukan hal yang sama dan segera penyesuaian dengan langkah langkah yang strategis, efektif serta tetap produktif. Terutama dalam pelayanan kepada masyarakat," sahutnya.
Selain itu, aktivitas di kewilayahan seperti kecamatan dan kelurahan, lanjut Ema, dilakukan pengaturan jumlah pekerja yang tetap melakukan pelayanan. Pasalnya, kewilayahan dinilai Ema memiliki peran besar untuk melakukan sosialisasi serta pengendalian covid-19 di Kota Bandung.
Baca: Ratusan Karyawan Tambang di Halmahera Utara Positif Covid-19
Sedangkan untuk perkantoran di kewilayahan (kecamatan/kelurahan) tetap melakukan aktivitas seperti biasa dengan melakukan pengaturan kerja dari rumah kepada masing masing jajaran disesuaikan dengan tingkat kesehatan dari masing masing ASN.
"Kebijakan ini dilakukan, mengingat Camat/Lurah harus tetap aktif melakukan pengawasan dan pengendalian secara langsung di lapangan berkenaan dengan perkembangan covid di masing-masing wilayah kerjanya (mengingat camat dan lurah adalah Ketua Gugus Tugas Covid di wilayah kerjanya)," kata Ema.
Kemudian, untuk SKPD seperti DKPB dan DPU tetap harus ada jajaran yang bertugas di kantor. Terutama, untuk pemantauan dan antisipasi apabila terjadi kebencanaan seperti banjir, kebakaran, dan longsor.
Terakhir, khusus kepada jajaran Dinas Kesehatan Kota, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak, RS Khusus Gigi dan Mulut dan Puskesmas untuk tetap melakukan pelayanan optimal. Sedangkan aparatur yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik bisa diatur dengan pola kerja dari rumah.
"Adapun kebijakan secara tertulis akan segera disampaikan secepatnya. Demikian beberapa hal yang harus menjadi perhatian dan untuk dilaksanakan sesuai arahan/kebijakan Bapak Wali Kota Bandung Atas segala perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih," tutup pesan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)