gedung sate Bandung, Jabar. DOK MI
gedung sate Bandung, Jabar. DOK MI

Balai Kota Bandung Lockdown

Roni Kurniawan • 28 Juni 2021 10:47
Bandung: Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk menutup seluruh kegiatan atau lockdown di lingkungan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, mulai Senin, 28 Juni 2021. Hal itu dilakukan karena meningkatnya kasus covid-19 di lingkungan Balai Kota Bandung.
 
Keputusan tersebut dikeluarkan Pemkot Bandung melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Ema Sumarna, dari aplikasi pesan berantai WhatsApp pukul 09.00 WIB. Isi pesan tersebut memerintahkan seluruh jajaran yang beraktivitas di Balai Kota Bandung untuk dihentikan sementara hingga waktu yang belum ditentukan.
 
"Kepada para asisten, Ka Badan/Dinas/ Bagian yang berkantor di lingkungan sekretariat Balai Kota Jl. Wastukancana Nomor 2, Bandung. Sesuai arahan dan perintah lisan Bapak Wali Kota Bandung, pada Senin, 28 Juni 2021, dengan memperhatikan serta perkembangan pandemi covid-19 di lingkungan para ASN yang berdinas di kompleks perkantoran Jl Wastukancana no.2 (Sekretariat Setda, BKPSDM, BAPELITBANG, DISKOMINFO, BAPENDA, BKAD, KESBANGPOL dan Bagian-Bagian) yang semakin meningkat, maka mulai hari ini akan diberlakukan lockdown (tidak ada aktivitas kegiatan secara offline) sampai batas waktu yang belum ditentukan," ujar Ema melalui pesan WhatsApp, Senin, 28 Juni 2021.

Baca: Jangan Beli Sendiri! Yuk, Kenali Indikator Pasien Covid-19 yang Butuh Oksigen
 
Ema menuturkan, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di Balai Kota Bandung diminta untuk meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat serta pegawai. Pelayanan pun akan dilakukan secara daring terutama pelayanan pajak yang berada di Balai Kota Bandung.
 
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
 
1. Diskominfo/Bag.Humas untuk menginformasikan kepada masyarakat luas, sekaitan dengan kebijakan ini
 
2. Para Kepala SKPD/Kabag, segera melakulan langkah-langkah pengaturan kepada seluruh jajarannya, dengan tetap tidak mengurangi proses pelayanan kepada masyarakat (melakukan penyesuaian pelayanan secara online)
 
3. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera melakulan penyesuaian, terutama yang berkaitan dengan proses pelayanan pembayaran pajak daerah, sehingga para wajib pajak (WP) tidak mendapatkan kesulitan dalam pelayanan pembayaran
 
4. Untuk kegiatan/aktivitas pekerjaan dimaksimalkan secara online.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan