Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata. (Foto: Medcom.id/Daviq Umar)
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata. (Foto: Medcom.id/Daviq Umar)

Perusak Bus Polres Batu saat Aksi Tolak UU Ciptaker Jadi Tersangka

Antara • 12 Oktober 2020 17:02
Malang: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, menetapkan satu orang tersangka terkait kericuhan yang terjadi saat aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis, 8 Oktober 2020.
 
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut terlibat dalam perusakan bus milik Polres Batu saat aksi berlangsung.
 
"Sudah tersangka, ada satu orang. Peranannya, melakukan perusakan bus Polres Batu," kata Leonardus, Senin, 12 Oktober 2020.

Baca juga: Ditjenpas Akan Banding usai Gugatan Asimilasi Bahar Smith Dikabulkan
 
Leo menambahkan hingga saat ini Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman terkait aksi yang disertai kericuhan tersebut. Termasuk penyelidikan perusakan beberapa fasilitas umum di wilayah itu.
 
Polisi sebelumnya menangkap 129 orang dalam aksi yang diwarnai kericuhan di Kota Malang. Leo menyebut tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
 
"Kami masih dalami peran yang lain, masih mungkin ada penambahan (tersangka)," kata dia.
 
Aksi yang dilakukan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, pada 8 Oktober 2020, pada awalnya berjalan tertib. Namun, sempat ada kericuhan yang menyebabkan kerusakan pada gedung dewan, termasuk kaca pecah di Balai Kota Malang.
 
 

Selain itu, para pengunjuk rasa juga membakar beberapa kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Malang dan kepolisian. Akibat kejadian itu, puluhan petugas dan peserta aksi mengalami luka-luka.
 
Satu orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hingga tujuh tahun penjara.
 
Leo memastikan penanganan aksi berujung kericuhan sudah sesuai dengan prosedur tetap kepolisian, karena para pengunjuk rasa melakukan tindakan perusakan fasilitas umum dan kendaraan milik pemerintah daerah.
 
Baca juga: 5 Demonstran di Pontianak Jadi Tersangka
 
"Itu demo anarkistis sehingga penanganannya sesuai dengan protap dan SOP yang ada di Polri," jelas Leo.
 
Pada kejadian tersebut, beberapa kendaraan roda empat yang mengalami kerusakan di antaranya milik Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan kendaraan Humas Pemkot Malang.
 
Selain itu, beberapa fasilitas umum yang mengalami kerusakan di antaranya adalah rambu-rambu jalan, taman kota yang rusak, kaca pecah di gedung Balai Kota Malang, termasuk kerusakan di Gedung DPRD Kota Malang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan