Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berupaya untuk mengajukan banding menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, Jawa Barat, yang mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Bahar Smith terkait surat pencabutan asimilasi oleh Balai Pemasyarakatan Bogor.
"Tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, melansir Antara, Senin, 12 Oktober 2020.
Rika mengatakan tim advokasi tersebut gabungan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, dan Ditjenpas.
Baca juga: PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Asimilasi Bahar Smith
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Bahar Smith terkait surat pencabutan asimilasi dari Balai Pemasyarakatan Bogor yang dinyatakan tidak sah.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis PTUN Bandung, Faisal Zad, Senin, 12 Oktober 2020.
Pada perkara sengketa ini, tim kuasa hukum Bahar Smith berperan sebagai penggugat, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebagai tergugat. Dalam sidang putusan, hakim menerima gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
Menurut Faisal, Surat Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Nomor: W11.PAS.PAS33.PK.01.05.02–1987 Tanggal 18 Mei 2020 tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Nomor: W11.PAS.PAS.11.PK.01.04-1473 Tahun 2020, tidak sah.
"Dengan demikian, hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan itu dan memberikan kembali hak asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith," lanjut dia.
Rika mengatakan pihaknya menghormati putusan dari Majelis Hakim PTUN Bandung tersebut.
"Kami hormati keputusan Hakim TUN Bandung yang membatalkan SK Kepala Bapas Bogor," ujar Rika.
Baca juga: Banjarmasin Target 14 Oktober Tidak Ada Kelurahan Zona Merah
Diketahui, Bahar Smith kembali dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur pada Selasa, 19 Mei 2020, setelah sempat dibebaskan melalui hak asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020.
Bahar dikembalikan ke Gunung Sindur sebab program asimilasi yang diberikan kembali dicabut karena yang bersangkutan dinilai melanggar ketentuan asimilasi.
Bahar sempat berceramah di pondok pesantrennya, Tajul Alawiyyin, setelah bebas melalui hak asimilasi. Dalam kegiatan tersebut, jemaah yang hadir tampak mengabaikan protokol kesehatan.
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berupaya untuk mengajukan banding menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, Jawa Barat, yang mengabulkan gugatan tim kuasa hukum
Bahar Smith terkait surat pencabutan asimilasi oleh Balai Pemasyarakatan Bogor.
"Tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, melansir Antara, Senin, 12 Oktober 2020.
Rika mengatakan tim advokasi tersebut gabungan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, dan Ditjenpas.
Baca juga:
PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Asimilasi Bahar Smith
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Bahar Smith terkait surat pencabutan asimilasi dari Balai Pemasyarakatan Bogor yang dinyatakan tidak sah.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis PTUN Bandung, Faisal Zad, Senin, 12 Oktober 2020.
Pada perkara sengketa ini, tim kuasa hukum Bahar Smith berperan sebagai penggugat, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebagai tergugat. Dalam sidang putusan, hakim menerima gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.