Terpidana kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri). (Foto: ANTARA/RAISAN AL FARISI)
Terpidana kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri). (Foto: ANTARA/RAISAN AL FARISI)

Ditjenpas Akan Banding usai Gugatan Asimilasi Bahar Smith Dikabulkan

Antara • 12 Oktober 2020 16:37

Menurut Faisal, Surat Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Nomor: W11.PAS.PAS33.PK.01.05.02–1987 Tanggal 18 Mei 2020 tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Nomor: W11.PAS.PAS.11.PK.01.04-1473 Tahun 2020, tidak sah.
 
"Dengan demikian, hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan itu dan memberikan kembali hak asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith," lanjut dia.
 
Rika mengatakan pihaknya menghormati putusan dari Majelis Hakim PTUN Bandung tersebut.

"Kami hormati keputusan Hakim TUN Bandung yang membatalkan SK Kepala Bapas Bogor," ujar Rika.
 
Baca juga: Banjarmasin Target 14 Oktober Tidak Ada Kelurahan Zona Merah
 
Diketahui, Bahar Smith kembali dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur pada Selasa, 19 Mei 2020, setelah sempat dibebaskan melalui hak asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020.
 
Bahar dikembalikan ke Gunung Sindur sebab program asimilasi yang diberikan kembali dicabut karena yang bersangkutan dinilai melanggar ketentuan asimilasi.
 
Bahar sempat berceramah di pondok pesantrennya, Tajul Alawiyyin, setelah bebas melalui hak asimilasi. Dalam kegiatan tersebut, jemaah yang hadir tampak mengabaikan protokol kesehatan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan