Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata. (Foto: Medcom.id/Daviq Umar)
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata. (Foto: Medcom.id/Daviq Umar)

Perusak Bus Polres Batu saat Aksi Tolak UU Ciptaker Jadi Tersangka

Antara • 12 Oktober 2020 17:02

Selain itu, para pengunjuk rasa juga membakar beberapa kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Malang dan kepolisian. Akibat kejadian itu, puluhan petugas dan peserta aksi mengalami luka-luka.
 
Satu orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hingga tujuh tahun penjara.
 
Leo memastikan penanganan aksi berujung kericuhan sudah sesuai dengan prosedur tetap kepolisian, karena para pengunjuk rasa melakukan tindakan perusakan fasilitas umum dan kendaraan milik pemerintah daerah.

Baca juga: 5 Demonstran di Pontianak Jadi Tersangka
 
"Itu demo anarkistis sehingga penanganannya sesuai dengan protap dan SOP yang ada di Polri," jelas Leo.
 
Pada kejadian tersebut, beberapa kendaraan roda empat yang mengalami kerusakan di antaranya milik Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan kendaraan Humas Pemkot Malang.
 
Selain itu, beberapa fasilitas umum yang mengalami kerusakan di antaranya adalah rambu-rambu jalan, taman kota yang rusak, kaca pecah di gedung Balai Kota Malang, termasuk kerusakan di Gedung DPRD Kota Malang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan