PM Malaysia Muhyiddin Yassin dituduh tidak minta izin kepada Raja untuk cabut status darurat. Foto: AFP
PM Malaysia Muhyiddin Yassin dituduh tidak minta izin kepada Raja untuk cabut status darurat. Foto: AFP

Cabut Status Darurat Tak Lapor Raja, PM Malaysia Beri Pembelaan

Fajar Nugraha • 30 Juli 2021 11:54
Kuala Lumpur: Tindakan yang diambil oleh pemerintah Malaysia dalam mencabut status darurat covid-19 dinilai sejalan dengan undang-undang dan Konstitusi negara. Hal ini disampaikan oleh Kantor Perdana Menteri (PMO) setelah istana mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan bahwa raja tidak memberikan keputusan persetujuan.
 
PMO mengatakan Kabinet telah menyarankan Raja Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah untuk mencabut peraturan sebelum pertemuan parlemen khusus yang sedang berlangsung dimulai.
 
Baca: Ditegur Raja Secara Publik, PM Malaysia Didesak untuk Mundur.

Dalam keterangannya, Kamis 29 Juli 2021 malam, PMO memberikan kronologis peristiwa pembatalan aturan darurat yang diberlakukan setelah keadaan darurat diumumkan pada Januari untuk mengekang penyebaran kasus covid-19.
 
Di pertemuan pada 21 Juli menjelang pertemuan parlemen khusus, Kabinet telah memutuskan untuk menasihati raja untuk mencabut peraturan tersebut, bunyi pernyataan itu. Keesokan harinya, PMO menerima rancangan Undang-undang Darurat (Pencabutan) 2021 dari Kejaksaan Agung, yang mengatur agar tata cara dibatalkan efektif 21 Juli.
 
Perdana Menteri Muhyiddin Yassin kemudian menulis surat kepada raja pada 23 Juli untuk menyampaikan saran Kabinet agar peraturan terkait dibatalkan.
 
“Pemerintah mencatat bahwa sebagaimana dinyatakan dalam pernyataan istana hari ini, Yang Mulia sadar bahwa dia harus menerima dan bertindak sesuai dengan saran Kabinet, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Konstitusi Federal,” kata PMO, seperti dikutip The Straits Times, Jumat 30 Juli 2021.
 
“Raja kemudian memanggil menteri hukum de facto Takiyuddin Hassan dan jaksa agung untuk audiensi untuk memberikan penjelasan rinci tentang saran itu,” tambah pernyataan PMO itu.
 
Ketika rapat khusus parlemen dimulai pada hari Senin, semua peraturan darurat diletakkan di atas meja anggota parlemen. Namun, anggota parlemen oposisi menuntut pembatalan tata cara darurat melalui Dewan Perwakilan Rakyat.
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan