Setelah itu, Takiyuddin kemudian memberitahu anggota parlemen bahwa pemerintah, melalui Kabinet, telah memutuskan untuk mencabut peraturan tersebut. "Ini adalah pernyataan faktual yang dimaksudkan untuk menginformasikan Parlemen tentang situasi sebenarnya secara transparan," kata PMO.
Pengumuman Takiyuddin telah menimbulkan pertanyaan apakah raja telah menyetujui pencabutan tersebut. Karena itu, Muhyiddin dan jaksa agung meminta audiensi dengan raja pada Selasa.
"Dalam audiensi, perdana menteri sekali lagi menyampaikan saran Kabinet untuk mencabut peraturan darurat tersebut dan memberikan penjelasan atas kebingungan yang coba ditimbulkan oleh oposisi di DPR," bunyi pernyataan itu.
“Perdana menteri juga menyampaikan pandangan pemerintah bahwa peraturan darurat ini tidak harus dibatalkan di parlemen, karena Kabinet telah menyarankan raja untuk mencabutnya,” kata PMO, menambahkan bahwa agenda pertemuan yang sedang berlangsung tidak termasuk mosi untuk membatalkan peraturan.
“Pemerintah berpendapat bahwa semua tindakan yang diambil adalah tertib dan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Konstitusi Federal,” sebut pernyataan PMO.
“Perdana menteri menekankan bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, penting baginya untuk bertindak sesuai dengan hukum dan konstitusi. Oleh karena itu, perdana menteri berpesan kepada masyarakat untuk selalu tetap tenang dan insya Allah masalah ini akan diselesaikan sesuai dengan hukum dan konstitusi,” jelas pernyataan itu.