Pencabutan Kasasi di Mahkamah Agung
Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa permohonan kasasi masih dapat dicabut selama belum ada putusan resmi yang dikeluarkan oleh hakim.“Pak Keenan Nasution dan juga Rudi Pekerti, kami akan mencabut, ya, proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung saat ini,” kata Minola Sebayang, dikutip dari saluran YouTube Intens Investigasi, pada Kamis, 26 Maret 2026.
“Ketika pemohon kasasi atau kuasa hukumnya ingin mencabut proses kasasi itu, maka proses kasasi itu dapat dicabut atau dibatalkan sepanjang belum ada putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung atas kasasi tersebut,” lanjutnya.
Klarifikasi Terkait Waktu Pendaftaran Gugatan
Minola menegaskan bahwa kasasi tersebut telah didaftarkan jauh sebelum Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu, 7 Maret 2026. Hal ini sekaligus membantah tudingan bahwa pihak Keenan Nasution sengaja melanjutkan proses hukum setelah sang penyanyi tiada.“Kalau misalnya dikatakan, 'Oh Keenan tetap meneruskan', meneruskan apa, orang ini sudah berjalan,” tegasnya.
Melalui pengajuan pencabutan kasasi terkait lagu “Nuansa Bening” ini, pihak Keenan Nasution ingin mengakhiri polemik yang telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2025 lalu.
“Mari kita akhiri polemik yang berkepanjangan yang berkaitan dengan masalah lagu ‘Nuansa Bening’,” tutur Minola.
Fokus pada Hak Ekonomi dan Moral
Pada kesempatan tersebut, Minola menjelaskan bahwa kliennya tidak memiliki masalah pribadi dengan Vidi Aldiano. Langkah hukum yang diambil sebelumnya murni untuk menuntut hak sesuai dengan aturan hukum.“Ini bukan masalah personal tapi ini adalah masalah hak ekonomi dan hak moral yang ini diperjuangkan oleh klien kami Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” jelas Minola.
Keputusan Sukarela dan Damai
Keenan Nasution memutuskan untuk menarik gugatannya secara sukarela. Minola menyampaikan bahwa tidak ada unsur keterpaksaan dalam langkah yang diambil oleh kliennya tersebut.“Kita berharap semuanya masalah dapat diselesaikan dengan baik dan damai, ya. Jangan juga dikatakan upaya ini adalah upaya akibat keterpaksaan. Tidak. Ini dilakukan dengan ikhlas dan sukarela,” ujar Minola.
“Dengan demikian maka proses gugat menggugat antara klien kami dengan almarhum terkait dengan masalah penggunaan lagu Nuansa Bening saat ini kami nyatakan sudah selesai,” pungkasnya.
Baca Juga :
Royalti dari LMKN Belum Cair, Musisi Dangdut Menjerit: Dulu Tembus Rp1,5 M, Kini Cuma Rp25 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News