Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim menerima eksepsi atau keberatan dari pihak Vidi Aldiano. Hakim juga menolak tiga gugatan yang diajukan pihak Keenan dan Rudi Pekerti.
Keenan dan Rudi mengajukan tiga gugatan terkait royalti yang putusannya tertuang dalam No. 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
"Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan tersebut.
Dalam petitum, pihak Keenan dan Rudi menganggap Vidi selaku Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam 31 pertunjukkan tanpa seizin Para Penggugat selaku pencipta.
Mereka kemudian meminta Vidi membayar ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar dan menyertakan tanah dan bangunan rumah miliknnya di Jakarta Selatan sebagai sita jaminan.
Sementara dalam perkara No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst didaftarkan Para Penggugat pada 30 Juni 2025. Pihak Vidi selaku tergugat disebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah mengedarkan (mendistribusikan) lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam tiga platform musik digital tanpa seizin Para Penggugat. Ganti rugi yang ditulis dalam petitum adalah senilai total Rp3 miliar.
Di gugatan ketiga, Rudi Pekerti melayangkan gugatan dengan perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, Vidi dianggap mengubah nama pencipta lagu “Nuansa Bening” menjadi nama Penggugat dan Keenan Nasution dalam tiga platform musik digital tersebut dan membayar denda kerugian sebesar Rp900 juta.
Pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti belum menanggapi putusan ini. Begitu juga dengan pihak Vidi yang saat ini sedang fokus pemulihan kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id