"Nuansa Bening" diciptakan Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti dan dipopulerkan pada tahun 1978. Vidi Aldiano mengaransemen ulang lagu ini ketika memulai kariernya sebagai penyanyi pada tahun 2008
Gugatan ini rupanya dipicu ketika Keenan Nasution dihubungi seseorang yang meminta izin untuk menjadikan lagu "Nuansa Bening" untuk kebutuhan sebuah iklan perusahaan. Lagu untuk iklan itu nantinya bakal dinyanyikan Vidi Aldiano.
"Karena lagu itu mau dipakai iklan. Yang nyanyikan Vidi. Jadi Vidi kan sudah identik nih dengan Nuansa Bening. Jadi ada satu perusahaan, menggunakannya itu untuk iklan," kata pengacara Keenan, Minola Sebayang di Jakarta.
baca juga: Pencipta Lagu "Nuansa Bening" Tuntut Vidi Aldiano Bayar Rp24,5 Miliar |
"Tapi ketika perusahaan itu tahu, ya karena perusahaan itu kebetulan orang yang di dalamnya ada hubungan dekat lah dengan keluarga dia sama Keenan, anaknya sama Keenan, loh ini kan lagu yang ciptakan oleh papanya teman saya," lanjutnya.
Manajemen Vidi kemudian datang menemui Keenan untuk meminta izin menggunakan lagu "Nuansa Bening" untuk proyek iklan tersebut. Mereka kemudian membawa uang Rp50 untuk diberikan kepada Keenan. Keenan pun kaget dan menanyakan dasar nominal Rp50 juta yang diberikan manajemen Vidi. Dia lalu menolak tawaran uang itu.
"Saya cuma nanya, ini orang-orang ngapain aja? Enggak pernah bertemu kan? Dari 2008 hingga 2024, berarti sudah 16 tahun enggak pernah bertemu. Dia (pihak Vidi) datang dengan bawa uang Rp 50 juta. Saya tanya, buat apa uang Rp 50 juta? Katanya sebagai tanda terima kasih," tutur Keenan.
Minola menegaskan jika Keenan tidak pernah meminta uang kepada Vidi. Keenan pun langsung mempertanyakan laporan karyanya yang sejak tahun 2008 hingga 2025 dieksploitasi Vidi, baik untuk konser dan kegiatan komersil lain.
"Jadi bang Keenan bilang, saya gak minta duit, saya hanya mau tahu, selama 16 tahun ini lagu saya itu kamu gunakan untuk apa saja? Kok gak ada reportnya? Wajar dong, seorang yang memiliki kekayaan intelektual mempertanyakan kemana itu digunakan," ungkap Minola.
"Kami enggak minta loh, kami bukan pengemis," tegasnya.
Ketika bertemu dengan Keenan, manajemen Vidi Aldiano mengakui telah 308 kali menggunakan lagu "Nuansa Bening" di konser. Hal itulah yang membuat pihak Keenan yakin, jumlah royalti yang seharusnya dia terima dari Vidi atas penggunaan lagu "Nuansa Bening" tidak hanya Rp50 juta.
Apalagi, Minola menyebut jika nilai kontrak proyek iklan yang diterima Vidi itu mencapai Rp1,8 miliar. Lantaran tidak menemui kata sepakat, Keenan memutuskan mengajukan gugatan ke pengadilan niaga. Dari 308 kali konser yang diakui manajemen Vidi, Keenan hanya memasukkan 31 konser dalam gugatannya dan mencantumkan nilai ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar.
"Manajemennya datang memberikan informasi, bahwa sejak tahun 2008 hingga tahun 2024 lah misalnya seperti itu, lagu itu sudah digunakan Vidi itu sebanyak 308 kali pertunjukkan," jelas Minola.
"Di luar iklan ya, 308 kali pertunjukkan. Komersil. Ketika abang Keenan ini bilang, 'saya bukan mau lihat duitnya, saya mau tahu reportnya' Itulah reportnya. Nah sekarang, sekarang dalam kegiatan kami hanya mencantumkan 31 dari 308, artinya kami hanya pakai 10% dari total lagu yang digunakan selama 16 tahun itu," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id