Vidi Aldiano (Foto: Instagram @vidialdiano)
Vidi Aldiano (Foto: Instagram @vidialdiano)

Wow! Pencipta Lagu "Nuansa Bening" Tuntut Vidi Aldiano Bayar Rp24,5 Miliar

Imanuel R Matatula • 01 Juni 2025 09:00
Jakarta: Pencipta lagu "Nuansa Bening" Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melayangkan gugatan hukum terhadap Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta. Sidang pertama dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, tetapi pihak Vidi tidak ada yang hadir.
 
Keenan dan Rudi menyebut Vidi Aldiano tidak pernah meminta izin ketika membawakan lagu "Nuansa Bening". Karena itu, mereka meminta ganti rugi sebanyak Rp24,5 miliar atas lagu yang telah dibawakannya selama bertahun-tahun.
 
Hal itu tertuang dalam gugatan yang didaftarkan oleh kuasa hukum keduanya, Minola Sebayang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Menurut pihak pelapor, Vidi telah melanggar hak cipta karena membawakan lagu “Nuansa Bening,” di 31 pertunjukannya tanpa izin dari pencipta lagu.

“Yang kami persoalkan, Vidi telah menggunakan lagu itu (Nuansa Bening) secara komersial di banyak konser selama 2008 sampai 2020-an," kata Minola Sebayang di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
 
baca juga: 

 
Nominal Rp 24,5 miliar yang diminta pihak pelapor memiliki rincian yaitu, Rp10 miliar untuk dua pelanggaran yang dilakukan pada 2009 dan 2013 dan Rp14,5 miliar untuk 29 pelanggaran yang dilakukan sejak 2016 hingga 2024.
 
Dalam rentang waktu yang disebutkan itu, Minola Sebayang mengatakan kurang lebih lagu “Nuansa Bening” telah dibawakan Vidi lebih dari 300 kali.
 
"‘Nuansa Bening’ itu dinyanyikan namun tidak pernah ada yang namanya itu permintaan izin kepada penciptanya. Tidak ada juga, hal-hal lain yang dilakukan Vidi terhadap penciptanya," lanjut Minola.
 
Sebelum kasus ini merambah ke jalur hukum, diketahui pihak Vidi Aldiano telah mendatangi Keenan Nasution dan menawarkan Rp 50 juta, tetapi uang tersebut tidak diterima.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan