Vidi Aldiano (Foto:Instagram @vidialdiano)
Vidi Aldiano (Foto:Instagram @vidialdiano)

Vidi Aldiano Tarik Lagu "Nuansa Bening" dari Spotify Usai Digugat Terkait Hak Cipta

Elang Riki Yanuar • 28 Mei 2025 20:33
Jakarta: Penyanyi Vidi Aldiano resmi menarik peredaran album debutnya yang bertajuk Pelangi di Malam Hari (2008) dari berbagai platform musik digital. Langkah ini diambil menyusul gugatan hak cipta atas lagu "Nuansa Bening" yang terdapat dalam album tersebut.
 
Gugatan dilayangkan oleh dua pencipta lagu, Keenan Nasution dan Budi Pekerti, yang menyatakan bahwa Vidi telah membawakan lagu mereka tanpa izin resmi. Perkara ini didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan mulai bergulir sejak Jumat, 16 Mei 2025.
 
Kabar mengenai penarikan album debut Vidi Aldiano itu pun segera menjadi perbincangan hangat di media sosial X usai akun @IndoPopBase membagikan tangkapan layar yang menunjukkan bahwa album tersebut sudah tidak tersedia di platform musik Spotify.

Album yang ditarik edar sendiri berisikan 11 track, termasuk lagu "Nuansa Bening" karya Keenan Nasution yang kini menjadi polemik terkait masalah performing rights.
 
baca juga: 

 
Lagu-lagu lain yang turut ditarik dari Spotify antara lain "Aku Bisa", "Status Palsu", "Cemburu Menguras Hati", "Kisah Kita", "Cinta Jangan Kau Pergi", "Pelangi di Malam Hari", "Kunanti Candami", "Ada Satu", "Selamat Untukmu", dan "Aku Terlena".
 
Sebelumnya, gugatan terhadap Vidi Aldiano dilayangkan oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang. Mereka menuduh Vidi telah membawakan lagu “Nuansa Bening” dalam berbagai pertunjukan komersial tanpa mendapatkan izin resmi dari para pencipta lagu tersebut.
 
"Beberapa kali bahkan mungkin ratusan kali, lagu itu digunakan dalam konser dan pertunjukan komersial. Ya, memang tidak ada izin dari penciptanya," jelas Minola.
 
Dalam berkas gugatan, tim hukum Keenan dan Budi mencantumkan bukti penggunaan lagu tanpa izin di 31 konser komersial.
 
"Hanya saja dalam gugatan kami, kami menampilkan 31 pertunjukan secara komersial di mana dalam pertunjukan tersebut lagu 'Nuansa Bening' dibawakan, tetapi tidak ada izin dari penciptanya," lanjut Minola.
 
Meski sudah membicarakan kemungkinan kompensasi, angka yang diajukan belum bisa diterima oleh Keenan dan Budi karena dianggap tidak mencerminkan nilai dari hak cipta yang dilanggar.
 
"Sebenarnya yang belum ada itu persamaan soal besarnya ganti rugi," tutupnya.
 
(Basuki Rachmat)
 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan